Terkait protes para guru tersebut, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI M Zain mengatakan, ada dua aturan yang memiliki substansi berbeda terkait hal ini.
"Berdasarkan peraturan undang-undang, mereka atau guru yang tidak libur sesuai kalender akademik siswa, dapat melakukan kegiatan 4M-nya (mengajar, mendidik, melatih keterampilan hidup, memberikan bimbingan dan pengarahan)," kata Zain kepada Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah atau madrasah dapat mendapatkan liburan menurut peraturan undang-undang, juga berhak mendapat cuti tahunan.
Ia menjelaskan, guru yang sudah terlanjur mengambil libur dan pulang kampung, bisa mengajukan cuti tahunan yang tersedia.
Baca juga: Kemenag Sebut Tiga Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia
Dalam Surat Edaran Nomor B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022 Tentang Libur Akhir Semester pada Madrasah tercatat ada 6 poin yang disampaikan.
Pertama, libur akhir semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 mulai tanggal 27 Juni 2022-17 Juli 2022.
Kedua, selama libur semestar, maka kegiatan pembelajaran di madrasah ditiadakan dan siswa diliburkan.
Ketiga, guru madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa.
Keempat, guru madrasah sebagai ASN berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kelima, guru madrasah yang akan mengambil cuti wajib mengajukan permohonan kepada atasan langsung.
Keenam, diharapkan madrasah selama libur semester dapat memanfaatkan waktus ecara ekfektif untuk menyusun persiapan program pembelajaran TP 2022/2023.
Surat Edaran selengkapnya dapat diunduh di sini.