Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Earth Hour, Ini Lokasi di Jakarta yang Lampunya Dipadamkan 1 Jam

Kompas.com - 02/07/2022, 08:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Jalanan dan gedung perkantoran padamkan lampu

Dikutip dari Kompas.com (1/7/2022), aksi pemadaman lampu ini akan dilakukan di seluruh gedung perkantoran di DKI Jakarta, kecuali rumah sakit, puskesmas, dan klinik.

Selain itu jalan protkol dan arteri di lima wilayah kota, serta bangunan simbol Kota Jakarta juga akan ikut melakukan pemadaman.

Berikut adalah pemetaannya:

1. Jakarta Pusat

  • Jalan Sudirman, meliputi: Dukuh Atas sampai dengan Jalan Gedung Sampoerna Strategic
  • Jalan Thamrin, meliputi seputaran Jalan Merdeka, kecuali Jalan Medan Merdeka Utara depan Istana Presiden
  • Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Asia Afrika
  • Halaman Kantor Balai Kota
  • Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara

  • Jalan Yos Sudarso.
  • Jalan Perintis Kemerdekaan Komplek Kantor Wali Kota
  • Jakarta Utara.

3. Jakarta Barat

  • Jalan Daan Mogot
  • Jalan Kembangan Raya
  • Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

4. Jakarta Selatan

  • Jalan Prapanca Raya
  • Jalan Rasuna Said
  • Jalan Sudirman, meliputi Gedung Sampoerna Strategic sampai dengan patung Pemuda
  • Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

5. Jakarta Timur

  • Jalan Dr Sumarno
  • Jalan Raden Inten
  • Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Beberapa simbol Kota Jakarta juga akan melakukan pemadaman seperti dilansir dari Instagram @dkijakarta:

  • Gedung Balai Kota
  • Monumen Nasional dan air mancurnya
  • Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya
  • Bundaran HI dan air mancurnya
  • Patung Pemuda dan air mancurnya
  • Patung Pahlawan dan Patung Jeneral Sudirman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com