KOMPAS.com – Pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik bagi pelanggan golongan 3.500 VA ke atas per 1 Juli 2022.
Keputusan penyesuaian tarif listrik tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.
Dengan adanya kenaikan TDL ini, maka pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Lantas, siapa saja yang kena kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022?
Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli, Ini Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN
Dikutip dari Kompas.com, 16 Juni 2022, berikut 5 golongan yang kena kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022:
Jumlah pelanggan yang terkena dampak kenaikan tarif listrik ini yakni rumah tangga mampu dengan total 2,09 juta pelanggan atau sekitar 2,5 persen total pelanggan PLN 83,1 juta.
Adapun golongan pemerintah berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Baca juga: Daftar 5 Golongan Pelanggan PLN yang Kena Kenaikan Tarif Listrik
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo menyebut, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Ia mengatakan, jika dirasa memberatkan, maka pelanggan diizinkan untuk mengajukan penurunan daya listrik ke PLN.
"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujar Darmawan, dikutip dari Kompas.com, 28 Juni 2022.
Namun, pihaknya menyarankan, pelanggan yang mengajukan penurunan daya bisa menyesuaikan konsumsi listrik harian.
Hal ini agar tak ada kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listriknya.
Sementara itu, Vice President Komunikasi Korporat PLN Greegorius Adi Trianto menyebut, bagi pelanggan yang ingin melakukan turun daya maka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Permohonan tersebut harus diajukan ke kantor PLN terekat dan tak bisa melalui aplikasi PLN Mobile.
"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg.
Baca juga: Tarif Listrik Token Vs Meteran, Hemat Mana?
Sejumlah syarat yang wajib disiapkan bagi pelanggan yang ingin turun daya, yakni:
Nantinya sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, maka pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik maupun kewajiban lainnya terlebih dahulu.
Proses penurunan daya juga harus mengeluarkan biaya.
"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujarnya.
(Sumber: Kompas.com /Nur Jamal Shaid, Diva Lufiana Putri, Retia Kartika Dewi | Editor Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.