Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Listrik Naik per 1 Juli, Siapa yang Terkena Kenaikan?

Keputusan penyesuaian tarif listrik tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.

Dengan adanya kenaikan TDL ini, maka pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Lantas, siapa saja yang kena kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022?

Golongan yang terkena kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022

Dikutip dari Kompas.com, 16 Juni 2022, berikut 5 golongan yang kena kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022:

  1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
  2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.
  3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan
  4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan
  5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Jumlah pelanggan yang terkena dampak kenaikan tarif listrik ini yakni rumah tangga mampu dengan total 2,09 juta pelanggan atau sekitar 2,5 persen total pelanggan PLN 83,1 juta.

Adapun golongan pemerintah berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Bisa ajukan turun daya listrik

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo menyebut, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Ia mengatakan, jika dirasa memberatkan, maka pelanggan diizinkan untuk mengajukan penurunan daya listrik ke PLN.

"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujar Darmawan, dikutip dari Kompas.com, 28 Juni 2022.

Namun, pihaknya menyarankan, pelanggan yang mengajukan penurunan daya bisa menyesuaikan konsumsi listrik harian.

Hal ini agar tak ada kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listriknya.

Sementara itu, Vice President Komunikasi Korporat PLN Greegorius Adi Trianto menyebut, bagi pelanggan yang ingin melakukan turun daya maka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Permohonan tersebut harus diajukan ke kantor PLN terekat dan tak bisa melalui aplikasi PLN Mobile.

"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg.

Syarat turun daya listrik

Sejumlah syarat yang wajib disiapkan bagi pelanggan yang ingin turun daya, yakni:

  • Nomor ID pelanggan/rekening
  • Detail alamat lengkap
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Nomor identitas KTP
  • Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.

Nantinya sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, maka pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik maupun kewajiban lainnya terlebih dahulu.

Proses penurunan daya juga harus mengeluarkan biaya.

"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujarnya.

(Sumber: Kompas.com /Nur Jamal Shaid, Diva Lufiana Putri, Retia Kartika Dewi | Editor Rendika Ferri Kurniawan)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/29/173000665/tarif-listrik-naik-per-1-juli-siapa-yang-terkena-kenaikan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke