Saat itu, mereka mengajukan permohonan uji materi setelah anaknya tidak mendapatkan akses pengobatan menggunakan narkotika golongan I.
"Kami sudah mengajukan dan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar kuasa hukum pemohon Ma'ruf Bajammal, dilansir dari Kompas.com (20/11/2020).
Ma'ruf mengatakan, ada tiga alasan pokok yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK, di antaranya:
Oleh karena itu, Santi bersama kedua ibu itu meminta MK dapat mengubah bunyi pasal tersebut sehingga ganja dapat digunakan untuk terapi kebutuhan medis bagi anaknya.
Baca juga: Viral, Unggahan Peserta UTBK-SBMPTN Tak Keluar Nilainya karena Disebut Langgar Tata Tertib
Sidang permohonan gugatan tersebut ditindaklanjuti melalui sidang permohonan uji materiil terhadap undang-undang yang digelar pada Kamis (20/1/2022).
Dalam sidang tersebut, terdapat agenda "mendengarkan keterangan ahli Presiden" yang disampaikan oleh Guru Besar Farmakologi Universitas Indonesia, Rianto Setiabudy.
Rianto bersikap kontra dengan gugatan pemohon. Menurutnya, legalisasi ganja untuk kesehatan dinilai belum seimbang dengan risiko yang ditimbulkan
"Menurut hemat saya, ini pertimbangan risiko dan manfaat. Saat ini, kita melihat bahwa indikasi-indikasi yang diklaim dapat diobati dengan kanabis (ganja), untuk itu tersedia banyak pilihan obat lain yang telah dibuktikan aman dan efektif sehingga mendapatkan izin edar," terang Rianto, dikutip dari KompasTV.
"Dalam kondisi seperti ini, kita tidak melihat urgensi dalam hal ini (legalisasi ganja untuk medis). Lebih baik kita lebih konservatif, karena obat ini berpotensi untuk menimbulkan masalah, terutama terkait dampaknya pada masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut Rianto menyatakan, belum sependapat dengan hasil penelitian soal manfaat ganja untuk medis.
"Adanya bukti (bahwa suatu zat/obat efektif mengatasi indikasi penyakit) bukan merupakan satu-satunya dasar pertimbangan suatu obat bisa diterima. Potensi manfaat selalu harus diimbangi dengan pertimbangan potensi dampak negatifnya seperti apa," tutur Rianto.
Apabila manfaat dan risiko legalisasi ganja ini seimbang, Rianto mengatakan bahwa ia masih mungkin menerima permohonan tersebut.
"Tapi kalau misalnya potensi dampak negatif keamanannya lebih besar, kita terpaksa mengatakan tidak, walaupun bisa dikatakan dia punya efektivitas," ungkapnya.
(Sumber: Kompas.com/ Sania Mashabi, Baitur Rohman | Editor: Krisiandi, Fadhilah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.