Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pesawat Tidak Boleh Melintasi Kabah?

Kompas.com - 27/06/2022, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

SNPL menambahkan, Mekkah terutama Kabah dianggap sebagai tempat suci yang hanya boleh dimasuki umat Islam. Hal ini, termasuk wilayah udara yang ada di atasnya.

Adapun dilansir dari dokumen syarat penerbangan dan pengoperasian pesawat udara secara umum dari Otoritas Penerbangan Arab Saudi (GACA), terdapat pembatasan penerbangan di dekat masjid-masjid tertentu.

Masjid-masjid tersebut, antara lain mengacu pada Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

"Siapapun tidak boleh mengoperasikan pesawat udara di atas atau di sekitar area mana pun yang akan dikunjungi atau dilalui oleh Penjaga Dua Masjid Suci (the Custodian of the Two Holy Mosques), atau tokoh masyarakat lainnya yang bertentangan dengan batasan yang ditetapkan oleh Presiden dan diterbitkan dalam NOTAM," isi aturan pembatasan tersebut.

NOTAM atau Notice to Airmen sendiri merupakan pemberitahuan yang bertujuan memberikan informasi dalam upaya kelancaran operasional, keamanan, dan keselamatan penerbangan.

Melalui situs NOTAM, diinformasikan tempat mana saja yang dilarang terbang beserta alasan pelarangannya.

Meski demikian, larangan pemerintah Arab Saudi ini dikecualikan untuk alasan keselamatan atau alasan darurat.

Baca juga: Penyebab Pesawat Tidak Boleh Melintas di Atas Kabah

Mekkah kota suci

Senada dengan pernyataan SNPL, larangan penerbangan di atas Mekkah dikaitkan dengan larangan non-Muslim untuk memasuki kota suci ini.

Dilansir dari UAE Moments, adanya penerbangan berarti mengizinkan non-Muslim untuk melintas di atas langit Kota Mekkah.

Selain itu, meski dikunjungi jemaah haji dari seluruh dunia, Kota Mekkah juga tidak memiliki bandara. 

Bandara terdekat berada di Jeddah, yang letaknya sekitar 90 km dari Kota Mekkah.

Pasalnya, masih dari sumber yang sama, bandara hanya akan membuat Mekkah penuh dengan kru dan penumpang yang transit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com