Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Jenis Dokumen Kependudukan yang Bisa Dicetak Sendiri

Kompas.com - 24/06/2022, 18:25 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri telah membuat banyak terobosan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan, salah satunya cetak dokumen kependudukan yang bisa dilakukan mandiri oleh masyarakat.

Cetak dokumen kependudukan ini dapat dilakukan ketika pemohon memiliki soft file dokumen tersebut.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan berhak menerima soft file untuk dicetak sendiri.

"Sekarang, kepada penduduk yang mengurus online dapat diberikan file-nya sehingga penduduk bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya," terang Zudan, dilansir dari laman resmi @dukcapilkemendagri (22/6/2022).

Layanan tersebut dapat memfasilitasi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan secara online.

"Kalau di daerah itu belum ada layanan online dengan aplikasi, bisa diminta melalui WhatsApp," imbuhnya.

Kendati demikian, tidak semua dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri. Hanya ada 5 jenis dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri.

Baca juga: Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Beri Nama Anak agar Tak Repot di Dokumen Kependudukan

Dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri

Zudan mengatakan, terdapat sejumlah dokumen yang bisa dicetak sendiri oleh masyarakat. Sebanyak 5 jenis dokumen tersebut dapat diminta soft file-nya kemudian dicetak mandiri oleh yang bersangkutan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri)

Adapun kelima jenis dokumen kependudukan tersebut adalah:

  1. Surat pindah
  2. Akta kelahiran
  3. Akta kematian
  4. Akta perkawinan
  5. Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu, dua dokumen kependudukan yang tidak bisa dicetak sendiri adalah KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kendati bisa memperoleh soft file dari kelima jenis dokumen di atas, Zudan menegaskan agar masyarakat tidak membiarkan orang lain meminta dokumen tersebut karena rentan disalahgunakan.

Dengan adanya kemudahan cetak sendiri itu, penduduk tidak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Hal ini bisa menghemat waktu dan menghindari mobilitas selama pandemi Covid-19 masih ada.

"Dulu kalau akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya," kata Zudan, dilansir dari laman Kemendagri.

Kemudahan pengurusan dokumen kependudukan ini selaras dengan filosofi yang kerap disampaikan oleh Zudan, yakni memberikan layanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat.

Baca juga: Syarat Baru Pencatatan Dokumen Kependudukan adalah Nama Tak Boleh Satu Kata, Bagaimana yang Terlanjur?

Cetak dokumen kependudukan sendiri

Zudan menjelaskan, kelima dokumen kependudukan yang telah disebutkan dapat dicetak sendiri dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com