Sementara yang dimaksud penganiayaan berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 354 KUHP dapat dipahami dengan rumusan di bawah ini.
(1) Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Maksud kesengajaan pasal diatas ditujukan kepada melukai berat orang lain, bukan berarti hanya terjadi nyeri, tetapi luka berat.
Luka berat yang dimaksud yakni yang membahayakan nyawa atau luka sedemikian rupa yang menyebabkan dampak serius, atau menyebabkan kerusakan pada tubuh.
Di samping itu, aturan hukum mengenai perilaku seseorang agar tidak semena-mena, juga termasuk bagi penagih utang Kartu Kredit.
"Tidak ada pengecualian terhadap siapa pun termasuk penagih (utang) Kartu Kredit," ujar Agustinus.
Artinya, penagih utang Kartu Kredit yang berlaku melakukan kekerasan atau mengancam pemegang Kartu Kredit pun bisa dikenai Pasal yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.