Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi "Debt Collector" Rampas Mobil Pengantar Orang Sakit hingga Bikin Kodam Jaya Marah

Kompas.com - 09/05/2021, 15:57 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Sekelompok debt collector ambil paksa mobil Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan Serda Nurhadi, Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/ Jakarta Utara.

Para pelaku berusaha merampas mobil tersebut ketika Serda Nurhadi sedang menolong seorang warga Tanjung Priok untuk berobat.

Sementara mobil tersebut bukan milik Serda Nurhadi, melainkan hasil meminjam untuk membantu warga.

Peristiwa itu membuat Kodam Jaya marah dan mengecam upaya main rampas yang dilakukan penagih utang itu.

“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak menolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Sabtu (8/5/2021), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Kodam Jaya Kecam Upaya Perampasan Mobil yang Dibawa Anggota Babinsa Ketika Antar Orang Sakit

Menurut Herwin, tindakan perampasan kendaraan bermotor dapat dijerat Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

Kronologi perampasan mobil

Herwin menjelaskan kronologi perampasan mobil yang dikemudikan anggotanya, Serda Nurhadi, saat menolong orang sakit.

Peristiwa bermula pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Nurhadi mendapat laporan dari anggota PPSU ada mobil yang dikerubuti 10 orang hingga menyebabkan kemacetan. Kala itu, Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur.

Serda Nurhadi kemudian bergegas mendatangi mobil tersebut dan mendapti anak kecil dan seseorang yang sakit di dalamnya. Terdapat pula paman dan bibi pemilik mobil.

Nurhadi kemudian berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantakan mereka ke rumah sakit melalu jalan Tol Koja Barat.

Kendati mobil itu sudah diambil alih oleh Babinsa Serda Nurhadi, namun sekelompok orang masih mengerubutinya. Melihat situasi yang genting, Serda Nurhadi kemudian membawa mobil itu menuju Polres Metro Jakarta Utara.

“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Kapendam Jaya.

Ditangani polisi

Peristiwa upaya perampasan mobil oleh sekelompok debt collector itu ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan Kodil 0502/Jakut. Polisi pun memburu para debt collector tersebut.

Polisi juga sudah mengamankan mobil yang hendak dirampas para tersangka, di Markas Polres Metro Jakarta Utara.

"Mobil telah diamankan di Polres sehingga para debt collector itu enggak jadi mengambil mobilnya," kata Nasriadi.

Baca juga: Tiga Debt Collector Angkat Motornya, Si Ibu Pemilik Bersikukuh Tetap di Atas Motornya

Upaya peramapasan sepihak oleh debt collector menyalahi aturan. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Perusahaan harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. Pihak perusahaan leasing bisa mengambil atau menarik kendaraan tanpa pengadilan jika pihak debitur merelakannya dan mengakui wanprestasi. (Penulis: Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com