Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Debt Collector Tagih Utang dengan Ancaman dan Intimidasi, Bisakah Dilaporkan Polisi?

KOMPAS.com - Sejumlah warganet mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh debt collector atau para penagih utang pinjaman online.

Informasi itu dituliskan di media sosial Twitter.

"Yang utang orang gw yg di tagih dah gitu, menghina lagi ngancem mau di sebarin ke facebook penagih pinjol aneh @ojkindonesia @DivHumas_Polri @CCICPolri," tulis akun Twitter ini.

"-rl (ulang) jadi ini aku ga tau siapa.. dan itu bukan fotoku. Aku kaget pas buka ada itu... dan aku skrg harus gimana ya...," tulis akun Twitter berikut.

"Sebenernya sya mles urusan dgn pinjol, tp adek saya berurusan dan telat byar, bkn TIDAK BAYAR tpi TELAT BAYAR, dan tim penagih mnggunakan cr intimidasi dlm mnagih, mngncam mnghbisi kelluarga yg itu brarti mngancam aq ,.. gimna pnjelasannya," tulis lainnya.

Apakah debt collector atau penagih utang yang melakukan penagihan dengan cara mengancam dan intimidasi bisa dilaporkan polisi? Apa saja pasalnya? 

Pencemaran nama baik

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan mengatakan bahwa penagih utang atau debt collector dalam menjalankan kegiatannya tidak diperbolehkan melawan hukum.

"Pada dasarnya apapun yang dilakukan debt collector dalam menjalankan kegiatannya tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum," ujar Agustinus saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Menurut Agustinus, seorang penagih utang jika cara menagihnya mempermalukan seseorang di muka umum, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik.

"Dikategorikan pencemaran nama baik jo Pasal 310 KUHP," lanjut dia.

Adapun bunyi Pasal 310 KUH Pidana, yakni:

(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.


Diancam karena penghinaan ringan

Sementara itu, jika debt collector atau penagih utang melakukan penghinaan dengan sengaja dan melakukan ancaman, maka bisa terjerat Pasal 315 KUHP, yang berbunyi:

"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000."

Penganiayaan biasa

Agustinus juga menyampaikan, jika penagih utang melakukan penganiayaan, maka bisa dikenakan Pasal 351 KUHP.

"Bila ada kekerasa maka dapat dijeratkan dengan pasal penganiayaan, bisa Pasal 351 atau 352 (penganiayaan ringan) atau bisa juga Pasal pengancaman yang diatur dalam Pasal 368, dan seterusnya," ujar Agustinus.

"Tentu tergantung pada apa yang dilakukan debt collector itu," imbuhnya.

Adapun bunyi Pasal 351 KUHP, yakni:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan kematian diancam dengan pidana tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Penganiayaan ringan

Sedangkan, untuk dapat disebut sebagai penganiayaan ringan sebagaimana yang dimaksud dalam dalam pasal 352 KUHP, tindak pidana tersebut harus memenuhi
syarat-syarat, sebagai berikut:

(1) Bukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan lebih dulu.

(2) Bukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap ayah atau ibunya yang sah, terhadap suami, istri, atau terhadap anak sendiri.

(3) Tidak menyebabkan orang yang dianiaya sakit atau terhalang untuk melaksanakan tugas jabatannya atau dalam melakukan pekerjaannya.

Penganiayaan berencana

Tindak pidana penganiayaan direncanakan lebih dulu atau biasa juga disebut dengan penganiayaan berencana dalam KUHP diatur dalam pasal 353 yang berbunyi, sebagai berikut:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Penganiayaan berat

Sementara yang dimaksud penganiayaan berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 354 KUHP dapat dipahami dengan rumusan di bawah ini.

(1) Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Maksud kesengajaan pasal diatas ditujukan kepada melukai berat orang lain, bukan berarti hanya terjadi nyeri, tetapi luka berat.

Luka berat yang dimaksud yakni yang membahayakan nyawa atau luka sedemikian rupa yang menyebabkan dampak serius, atau menyebabkan kerusakan pada tubuh.

Penagih utang Kartu Kredit

Di samping itu, aturan hukum mengenai perilaku seseorang agar tidak semena-mena, juga termasuk bagi penagih utang Kartu Kredit.

"Tidak ada pengecualian terhadap siapa pun termasuk penagih (utang) Kartu Kredit," ujar Agustinus.

Artinya, penagih utang Kartu Kredit yang berlaku melakukan kekerasan atau mengancam pemegang Kartu Kredit pun bisa dikenai Pasal yang sama.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/21/103000465/debt-collector-tagih-utang-dengan-ancaman-dan-intimidasi-bisakah-dilaporkan

Terkini Lainnya

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
'Streaming' Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Tren
Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Tren
Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke