Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debt Collector Tagih Utang dengan Ancaman dan Intimidasi, Bisakah Dilaporkan Polisi?

Kompas.com - 21/06/2022, 10:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah warganet mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh debt collector atau para penagih utang pinjaman online.

Informasi itu dituliskan di media sosial Twitter.

"Yang utang orang gw yg di tagih dah gitu, menghina lagi ngancem mau di sebarin ke facebook penagih pinjol aneh @ojkindonesia @DivHumas_Polri @CCICPolri," tulis akun Twitter ini.

"-rl (ulang) jadi ini aku ga tau siapa.. dan itu bukan fotoku. Aku kaget pas buka ada itu... dan aku skrg harus gimana ya...," tulis akun Twitter berikut.

Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Debt Collector di Cengkareng yang Kerap Intimidasi Warga

"Sebenernya sya mles urusan dgn pinjol, tp adek saya berurusan dan telat byar, bkn TIDAK BAYAR tpi TELAT BAYAR, dan tim penagih mnggunakan cr intimidasi dlm mnagih, mngncam mnghbisi kelluarga yg itu brarti mngancam aq ,.. gimna pnjelasannya," tulis lainnya.

Apakah debt collector atau penagih utang yang melakukan penagihan dengan cara mengancam dan intimidasi bisa dilaporkan polisi? Apa saja pasalnya? 

Pencemaran nama baik

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan mengatakan bahwa penagih utang atau debt collector dalam menjalankan kegiatannya tidak diperbolehkan melawan hukum.

"Pada dasarnya apapun yang dilakukan debt collector dalam menjalankan kegiatannya tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum," ujar Agustinus saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Menurut Agustinus, seorang penagih utang jika cara menagihnya mempermalukan seseorang di muka umum, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik.

"Dikategorikan pencemaran nama baik jo Pasal 310 KUHP," lanjut dia.

Adapun bunyi Pasal 310 KUH Pidana, yakni:

(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.

Baca juga: Dapat Laporan Meresahkan Masyarakat, Polsek Cengkareng Razia Debt Collector

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com