Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Syarat Membuat KTP

Kompas.com - 18/06/2022, 10:04 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah satu kartu identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia.

Penduduk yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia, dan sudah berusia 17 tahun.

Selain sebagai identitas pemiliknya, KTP juga penting untuk mengakses berbagai layanan publik.

Baca juga: Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik

Terlebih, saat ini sudah diterapkan KTP elektronik (e-KTP), sehingga penggunaannya dapat lebih luas dan terintegrasi.

Meski begitu, masih banyak penduduk yang belum memilikinya dengan berbagai macam alasan.

Padahal, untuk bisa memiliki KTP, pemerintah sudah sangat memudahkan syarat juga prosesnya.

Baca juga: Apa Itu E-KTP?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com