Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang

Kompas.com - 16/06/2022, 12:03 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.

Pasalnya, naik motor dengan memakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Viral, Video Mobil Goyang di Kompleks Masjid Wonosari Gunungkidul, Ini Kata Polisi

Diberitakan sebelumnya, unggahan perihal larangan penggunaan sandal jepit dan adanya penindakan tilang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial.

Jamal mengatakan, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Lantaran, penggunan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.

"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," katanya lagi.

Baca juga: Viral, Foto Tabrak Lari di Bali, Pelat Nomor Mobil Penabrak Tertinggal di Lokasi, Pelaku Diburu Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com