KOMPAS.com - Unggahan video mobil Pajero hitam berpelat B 1497 RFY viral di media sosial, setelah berjalan tepat di belakang Bus Transjakarta (Busway), di jalur khusus untuk transportasi publik itu, dan tak dihentikan oleh petugas polisi lalu lintas yang ada di lokasi kejadian.
Dalam video tersebut, terdengar suara dua orang perekam yang menebak bahwa mobil tersebut tidak akan dihentikan oleh polisi, karena dimiliki oleh orang kaya.
"Mobil orang kaya nih, naik (jalur) Busway depannya ada polisi tuh. Kalau kita orang biasa udah ditangkap tuh. Tuh platnya mati, pajaknya mati," kata si perekam.
Diketahui, nomor kendaraan dengan kode akhir berawal RF merupakan nomor kendaraan khusus dan rahasia dari kepolisian yang diberikan kepada kalangan pejabat tertentu.
Lantas, siapa saja yang bisa memiliki nomor kendaraan dengan kode RF tersebut?
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kepolisian memberikan nomor kendaraan khusus dan rahasia kepada kalangan tertentu.
Pemberian itu diberikan berdasarkan kepemilikan, kepentingan, dan keadaan tertentu.
Nomor kendaraan khusus ini misalnya diberikan untuk kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, maupun instansi pemerintahan mulai dari eselon tertentu.
Baca juga: Daftar Kendaraan yang Mendapatkan Pelat Nomor Warna Putih Terlebih Dulu
Beberapa kode registrasi yang disebutkan dalam Perkap tersebut adalah sebagai berikut:
Namun, di sana tidak disebutkan untuk kode RF.
Sementara itu, mengacu Perkap Nomor 3 Tahun 2012, untuk pejabat lain yang bisa menerima kode khusus, selain yang telah disebutkan di atas misalnya adalah sebagai berikut:
Kementerian:
DPR:
TNI:
Daftar selengkapnya dapat dilihat di lampiran Perkap Nomor 3 Tahun 2012 di link berikut ini.
Baca juga: Daftar Panglima TNI