Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Syarat Membuat KTP

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah satu kartu identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia.

Penduduk yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia, dan sudah berusia 17 tahun.

Selain sebagai identitas pemiliknya, KTP juga penting untuk mengakses berbagai layanan publik.

Terlebih, saat ini sudah diterapkan KTP elektronik (e-KTP), sehingga penggunaannya dapat lebih luas dan terintegrasi.

Meski begitu, masih banyak penduduk yang belum memilikinya dengan berbagai macam alasan.

Padahal, untuk bisa memiliki KTP, pemerintah sudah sangat memudahkan syarat juga prosesnya.

Syarat membuat KTP saat ini sangat mudah, yakni pemohon yang minimal sudah berusia 17 tahun cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan datang ke lokasi pelayanan pembuatan KTP.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

"Cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/Kelurahan," jelas Dirjen Zudan, dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, Selasa (22/3/2022).

Jika sebelumnya syarat membuat KTP memerlukan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), sekarang syarat tersebut tidak lagi diperlukan.

Penyederhanaan ini dilakukan agar masyarakat pemohon menjadi semakin merasa dimudahkan dalam mengurus salah satu dokumen kependudukan penting ini.

Pemerintah pun berharap agar seluruh penduduk segera terdata dan memiliki KTP, sehingga cita-cita integrasi data penduduk secara nasional bisa segera tercapai.

Pertama, pemohon harus datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan diberikan.

Datang langsung dan ini tidak bisa diwakilkan oleh siapapun juga.

"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam iris mata, dan sidik jari," kata Zudan.

Setelah semua data diri direkam, maka pemohon tinggal menunggu proses pembuatan dan pencetakan e-KTP.

Untuk diketahui, KTP sangat penting untuk dimiliki setiap penduduk. Tidak hanya sebagai kartu identitas namun juga untuk mengakses berbagai pelayanan publik.

Pasalnya, di dalam KTP terdapat Nomor Induk Penduduk (NIK) yang diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik.

Misalnya, jika kita akan membuat surat kepolisian, mendaftar bekerja, menikah, membuka rekening bank, mendaftar asuransi, juga banyak hal lainnya, akan dibutuhkan NIK KTP. 

Untuk bisa terdaftar di berbagai program pemerintah pun dibutuhkan NIK KTP.

Bagi Anda yang belum memiliki KTP, segera ajukan permohonan dengan membawa syarat tunggal yang diminta, fotokopi KK.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/18/100400165/update-syarat-membuat-ktp

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke