Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Semua Orang yang Pergi ke Tanah Suci Bisa Langsung Naik Haji?

Kompas.com - 16/06/2022, 20:03 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Penjelasan Kemenag

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengatakan, seseorang yang naik haji harus memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Arab Saudi.

"Arab Saudi hanya mengizinkan orang yang datang dari luar Arab Saudi untuk berhaji bagi mereka yang memiliki visa haji," ujar Sybhan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

Artinya, hanya orang yang memiliki visa haji yang dapat menunaikan ibadah haji di tanah suci.

"Adapun orang yang datang ke Arab Saudi dengan visa selain visa haji, tidak diizinkan masuk kota Mekkah," imbuhnya.

Hingga saat ini, Indonesia melayani pembuatan visa haji sebanyak kuota haji yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi.

Adapun pada 2022 ini, kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi ke Indonesia adalah 100.051 kuota.

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Biaya Haji 2022 per Embarkasi

Penerbitan visa haji

Visa haji merupakan dokumen kelengkapan haji yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Arab Saudi. Nantinya, dokumen ini akan digunakan untuk masuk ke Jeddah, Mekkah, dan Madinah.

Dilansir dari saudia.com, Konsultan Arab Saudi akan menyediakan formulir aplikasi visa haji.

Kendati demikian, Pemerintahan Arab Saudi menyarankan agar jemaah haji menunjuk agen perjalanan haji yang berlisensi untuk mengatur visa, perjalanan hingga akomodasi.

Pasalnya, visa haji tidak dikeluarkan untuk individu.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji

Setiap pemohon visa haji harus mengajukan permohonan melalui agen perjalanan berlisensi yang ditunjukkan salinan "Kontak Akomodasi" dan surat dari Kementerian Haji di Arab Saudi kepada Konsulat.

Surat dari Kementerian Haji di Arab Saudi itu menyatakan bahwa agen perjalanan telah melengkapi semua persyaratan untuk memenuhi syarat untuk membantu jemaah.

Setelah melalui proses pembuatan, Pemerintah Arab Saudi akan mengeluarkan visa haji secara gratis pada pertengahan Syawal sampai dengan tanggal 25 Zulkaidah setiap tahunnya.

Visa haji ini tidak berlaku untuk bekerja atau tinggal. Saat melakukan ibadah haji, jemaah harus membawa dokumen ini untuk pergi ke tanah suci.

Baca juga: Rincian Biaya Haji dan Cara Cek Nama Calon Jemaah Haji 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com