Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar PPDB Jateng SMA-SMK 2022: Jadwal, Syarat, dan Alurnya

Kompas.com - 15/06/2022, 17:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 Jawa Tengah untuk jenjang SMA/SMK resmi dibuka hari ini, Rabu (15/6/2022).

Pendaftaran PPDB 2022 Jawa Tengah bisa dilakukan di situs ppdb.jatengprov.go.id.

Dalam proses PPDB 2022 Jawa Tengah ini, pemerintah membuka empat jalur, yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orangtua, dan Jalur Prestasi Akademik maupun Non Akademik.

Baca juga: PPDB Jateng SMA/SMK 2022: Jadwal, Alur, Jalur dan Pilihan Pendaftaran

Agar tidak ketinggalan informasi PPDB 2022 Jawa Tengah untuk jenjang SMA-SMK, simak poin-poin berikut:

Jadwal PPDB 2022 Jateng untuk SMA-SMK

  • Pengajuan akun dan verifikasi berkas di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri = 15-28 Juni 2022
  • Aktivasi akun, pendaftaran, dan perubahan pilihan = 29 Juni 2022
  • Evaluasi Pengaduan = 1-3 Juli 2022
  • Pengumuman Hasil = 4 Juli 2022
  • Daftar Ulang = 5-7 Juli 2022
  • Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023 = 18 Juli 2022

Persyaratan PPDB 2022 Jateng untuk SMA-SMK

Syarat daftar PPDB 2022 Jateng SMA

1. Jalur Zonasi

  • Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya.
  • Diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial).
  • Kebijakan Daerah : memberikan ZONASI KHUSUS paling banyak 10 persen untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri atau SMK Negeri.
  • Calon Peserta Didik (CPD) dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes/Panti Asuhan.
  • Prioritas seleksi: Jarak tempat tinggal terdekat, usia yang lebih tua. 

2. Jalur Afirmasi

  • Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
  • Yatim dan/atau Piatu (Orangtua meninggal karena Covid-19)
  • Anak Panti
  • Anak Nakes
  • Prioritas seleksi: Jarak tempat tinggal terdekat, usia yang lebih tua

Sebagai informasi, syarat keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Data DTKS dan KIP.

3. Jalur Perpindahan Orangtuan

  • Diperuntukkan bagi CPD yang mengikuti kepindahan tugas orangtua/walinya dan anak guru
  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
  • Pindah tugas sekurangnya antar kabupaten/kota
  • Prioritas seleksi: Jarak tempat tinggal terdekat, usia yang lebih tua

4. Jalur Prestasi

  • Diperuntukkan bagi CPD di dalam dan luar wilayah zonasiSeleksi Prestasi berdasarkan nilai rapor dan bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang)
  • Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahu sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  • Prioritas seleksi: Bobot nilai tertinggi, usia yang lebih tua

Syarat PPDB 2022 Jateng untuk SMK

  1. Seleksi bagi CPD dari keluarga miskin, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan lingkup Covid-19 paling sedikit 15 persen.
  2. Seleksi jarak terdekat: kuota paling banyak 10 persen bagi CPD sesuai domisili dengan satuan pendidikan pilihan.
  3. Seleksi Prestasi: Didasarkan atas nilai rapor dan bobot prestasi kejuaraan akademik dan non akademik.
  4. Prioritas seleksi berdasarkan: prioritas pilihan, domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota, dan usia yang lebih tua.

Baca juga: Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng 2022 Online Jenjang SMA/SMK serta Syarat dan Jadwalnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com