Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar PPDB Jateng SMA-SMK 2022: Jadwal, Syarat, dan Alurnya

Kompas.com - 15/06/2022, 17:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 Jawa Tengah untuk jenjang SMA/SMK resmi dibuka hari ini, Rabu (15/6/2022).

Pendaftaran PPDB 2022 Jawa Tengah bisa dilakukan di situs ppdb.jatengprov.go.id.

Dalam proses PPDB 2022 Jawa Tengah ini, pemerintah membuka empat jalur, yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orangtua, dan Jalur Prestasi Akademik maupun Non Akademik.

Baca juga: PPDB Jateng SMA/SMK 2022: Jadwal, Alur, Jalur dan Pilihan Pendaftaran

Agar tidak ketinggalan informasi PPDB 2022 Jawa Tengah untuk jenjang SMA-SMK, simak poin-poin berikut:

Jadwal PPDB 2022 Jateng untuk SMA-SMK

  • Pengajuan akun dan verifikasi berkas di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri = 15-28 Juni 2022
  • Aktivasi akun, pendaftaran, dan perubahan pilihan = 29 Juni 2022
  • Evaluasi Pengaduan = 1-3 Juli 2022
  • Pengumuman Hasil = 4 Juli 2022
  • Daftar Ulang = 5-7 Juli 2022
  • Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023 = 18 Juli 2022

Persyaratan PPDB 2022 Jateng untuk SMA-SMK

Syarat daftar PPDB 2022 Jateng SMA

1. Jalur Zonasi

  • Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya.
  • Diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial).
  • Kebijakan Daerah : memberikan ZONASI KHUSUS paling banyak 10 persen untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri atau SMK Negeri.
  • Calon Peserta Didik (CPD) dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes/Panti Asuhan.
  • Prioritas seleksi: Jarak tempat tinggal terdekat, usia yang lebih tua. 

2. Jalur Afirmasi

  • Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
  • Yatim dan/atau Piatu (Orangtua meninggal karena Covid-19)
  • Anak Panti
  • Anak Nakes
  • Prioritas seleksi: Jarak tempat tinggal terdekat, usia yang lebih tua

Sebagai informasi, syarat keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Data DTKS dan KIP.

3. Jalur Perpindahan Orangtuan

  • Diperuntukkan bagi CPD yang mengikuti kepindahan tugas orangtua/walinya dan anak guru
  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
  • Pindah tugas sekurangnya antar kabupaten/kota
  • Prioritas seleksi: Jarak tempat tinggal terdekat, usia yang lebih tua

4. Jalur Prestasi

  • Diperuntukkan bagi CPD di dalam dan luar wilayah zonasiSeleksi Prestasi berdasarkan nilai rapor dan bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang)
  • Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahu sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  • Prioritas seleksi: Bobot nilai tertinggi, usia yang lebih tua

Syarat PPDB 2022 Jateng untuk SMK

  1. Seleksi bagi CPD dari keluarga miskin, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan lingkup Covid-19 paling sedikit 15 persen.
  2. Seleksi jarak terdekat: kuota paling banyak 10 persen bagi CPD sesuai domisili dengan satuan pendidikan pilihan.
  3. Seleksi Prestasi: Didasarkan atas nilai rapor dan bobot prestasi kejuaraan akademik dan non akademik.
  4. Prioritas seleksi berdasarkan: prioritas pilihan, domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota, dan usia yang lebih tua.

Baca juga: Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng 2022 Online Jenjang SMA/SMK serta Syarat dan Jadwalnya

 

Alur Pendaftaran

Pastikan Anda merupakan Calon peserta didik yang telah melakukan input data awal pada sekolah asal yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, jenjang pendidikan SMP/Sederajat dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021.

Ini alur pendaftaran PPDB 2022 Jawa Tengah untuk SMA-SMK.

1. Pengajuan akun

  • Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
  • CPD memasukan kata kunci yang meliputi: NISN, NIK, dan tanggal lahir
  • Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas
  • Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
  • CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token

2. Aktivasi akun

  • Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.idpada laman “Aktivasi”.
  • CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses sebagimana tersebut dalam angka 1 dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional).
  • Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk /login ke situs PPDB.

3. Pengajuan akun

a.) Calon peserta didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id

b.) CPD yang belum melalukan input data diminta melengkapi data pada formulir “info peserta” secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung, meliputi:

  • Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021).
  • Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang ditentukan).
  • Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki).
  • Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi yang memiliki).
  • Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki).
  • Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki).
  • Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK.
  • Pakta integritas.

c.) Setelah mengisi secara lengkap, CPD akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token.

d.) CPD menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada
satuan pendidikan SMA/SMK Negeri.

4. Aktivasi akun

  • Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman “Aktivasi”.
  • CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang didapatkan dari proses sebagaimana tersebut dalam angka 1. dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional).

Baca juga: Link Pengumuman PPDB Jakarta 2022 Jenjang SD-SMP-SMA Jalur Zonasi, Prestasi, dan Afirmasi

 

Pilihan pendaftaran

SMA Negeri

1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:

  • Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
  • Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
  • Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.

2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

SMK Negeri

1. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan.

2. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com