Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Gaji TNI

Kompas.com - 07/06/2022, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan.

TNI dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya salah satunya soal besaran gaji prajurit TNI.

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AD

Lantas, berapa gaji TNI?

Gaji TNI

Besaran gaji prajurit TNI sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut rincian gaji prajurit TNI seperti yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 16 Tahun 2019:

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
  • Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
  • Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

Baca juga: Urutan Pangkat Polisi

Golongan II (Bintara)

  • Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Baca juga: Spesifikasi dan Kisah KRI John Lie, Kapal Perang Canggih TNI AL Buatan Inggris

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Geladi Tugas Tempur TK-3 (L-3) Koarmada I TA 2020 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020). Latihan yang akan berlangsung di perairan di Pantai Todak, Desa Batu Berdaun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau ini akan melibatkan 2 ribu personel TNI Angkatan Laut (AL), 24 KRI, 10 pesawat udara TNI AL, dan 18 kendaraan tempur lengkap dengan persenjataan artileri. gaji TNI ALKOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Geladi Tugas Tempur TK-3 (L-3) Koarmada I TA 2020 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020). Latihan yang akan berlangsung di perairan di Pantai Todak, Desa Batu Berdaun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau ini akan melibatkan 2 ribu personel TNI Angkatan Laut (AL), 24 KRI, 10 pesawat udara TNI AL, dan 18 kendaraan tempur lengkap dengan persenjataan artileri. gaji TNI AL

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
  • Kapten: Rp 2.909.100- Rp 4.780.600

Baca juga: Urutan Pangkat Mabes TNI

Golongan IV

1. Perwira Menengah:

  • Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  • Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

2. Perwira Tinggi: 

  • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
  • Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AU

Tunjangan kinerja di TNI

Puluhan Alat Utama Sistem Kesenjataan (Alutsista) dari seluruh satuan di jajaran Pasmar 1 dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dikerahkan Pasmar 1 ke Pantai Todak, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Dabo Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (26/10/2021) kemarin. Dikerahkan puluhan Alutsista dan prajurit ke Pantai Todak itu dalam rangka mendukung suksesnya kegiatan latihan yang diselenggarakan TNI AL.DOK FIKRI Puluhan Alat Utama Sistem Kesenjataan (Alutsista) dari seluruh satuan di jajaran Pasmar 1 dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dikerahkan Pasmar 1 ke Pantai Todak, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Dabo Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (26/10/2021) kemarin. Dikerahkan puluhan Alutsista dan prajurit ke Pantai Todak itu dalam rangka mendukung suksesnya kegiatan latihan yang diselenggarakan TNI AL.

Sebagai informasi, besaran gaji TNI tersebut belum termasuk tunjangan yang diterimanya. Salah satu tunjangan tersebut, yakni tunjangan kinerja (tukin).

Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AL

Berikut rinciannya:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Baca juga: Perbandingan Spesifikasi Jet Tempur F-15EX dan Dassault Rafale, Canggih Mana?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Spesifikasi Pesawat CN235-220

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Tren
Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Tren
Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com