1. Masyarakat melaporkan kasus orang hilang pada otoritas kepolisian setempat yang jika perlu akan menghubungi Biro Pusat Nasional Interpol mereka;
2. Kepolisian di suatu negara anggota Interpol meminta dibuatkan Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional atau National Central Bureau (NCB) mereka;
2. Kepolisian memberikan informasi terkait kasus yang ingin dibuatkan Yellow Notice;
3. Yellow Notice pun akan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal di database Interpol;
4. Interpol akan menginformasikan polisi di semua negara anggota terkait kasus untuk Yellow Notice yang diterbitkan.
5. Jika ada pihak yang memiliki informasi yang dapat membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang yang terdaftar sebagai orang hilang, maka dapat menghubungi otoritas kepolisian setempat dan Sekretariat Jenderal Interpol sesegera mungkin dengan informasi yang rinci.
Meski sebagian besar Yellow Notice bisa diakses publik, namun tidak semua Yellow Notice dapat dibuka oleh sembarang orang.
Misalnya untuk kasus orang hilang yang menyangkut upaya hukum. Hanya pihak-pihak penegak hukum lah yang mendapat akses informasinya.
Baca juga: Apa Itu Yellow Notice? Diminta Polri ke Interpol Swiss untuk Cari Anak Ridwan Kamil
Kasus orang hilang yang terjadi di dalam negeri biasanya lebih mudah diselesaikan atau ditemukan.
Namun tidak demikian dengan kasus orang hilang yang terjadi di luar negeri, karena kepolisian memiliki keterbatasan mengingat lokasi kejadian sudah bukan wilayah hukum negara yang bersangkutan.
Dengan adanya Yellow Notice, maka kasus akan lebih mudah diawasi oleh kepolisian internasional.
Selain itu, orang yang sedang dicari juga akan semakin sulit untuk melintasi perbatasan negara, karena informasi tentangnya sudah tersebar dan keberadaannya tengah menjadi pencarian.
Terakhir, negara asal orang yang sedang dicari dapat meminta dan membagikan informasi-informasi penting yang terkait dengan proses investigasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.