Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Digunakan untuk Mencari Orang Hilang, Ini Cara Kerja Yellow Notice

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meminta Kepolisian Internasional (Interpol) Swiss untuk menerbitkan Yellow Notice terkait keberadaan Emmeril Kahn Mumtadz (Eril).

Eril merupakan sulung dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang hanyut terseret arus Sungai Aare, di Bern, Swiss, saat berenang bersama adik dan temannya, Kamis (26/5/2022).

Pengajuan Yellow Notice ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Presetyo, Jumat (27/5/2022).

"Langkah pertama meminta identitasnya via Polda Jawa Barat untuk dimintakan Yellow Notice (pencarian orang) ke Interpol Swiss dan seluruh anggota Interpol lainnya," kata Dedi, Jumat (27/5/2022).

Ini dilakukan untuk membantu proses pencarian laki-laki berusia 23 tahun itu.

Apa itu Yellow Notice?

Lantas apa yang dimaksud dengan Yellow Notice?

Dikutip dari laman Interpol, Yellow Notice merupakan peringatan yang diterbitkan polisi global untuk kasus orang hilang.

Ini adalah alat penegakan hukum yang dapat meningkatkan potensi orang hilang untuk ditemukan, terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian atau berada di luar negeri.

Jadi, apabila ada kasus orang hilang yang kejadiannya tidak terjadi di dalam negeri, kepolisian internasional bisa menerbitkan Yellow Notice agar dilakukan pencarian yang bersangkutan di suatu negara.

Yellow Notice bisa diterbitkan untuk kasus orang yang hilang akibat berbagai alasan, seperti penculikan dan orang hilang akibat alasan yang tidak dapat dijelaskan.

Namun, peringatan ini juga bisa diterbitkan ketika ada seseorang yang tidak bisa diidentifikasi, karena ia tidak bisa mengidentifikasi dirinya sendiri.

Selama tahun 2022, Interpol telah mengeluarkan sebanyak 2.622 Yellow Notice.

Penerbitan dan cara kerja Yellow Notice

Interpol merupakan organisasi kepolisian global terbesar yang memiliki 195 negara anggota.

Sehingga jika ada satu laporan orang hilang yang minta dibuatkan Yellow Notice, maka peringatan itu akan diteruskan ke kepolisian di seluruh negara anggota.

Terkait penerbitan dan cara kerja Yellow Notice, alurnya adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat melaporkan kasus orang hilang pada otoritas kepolisian setempat yang jika perlu akan menghubungi Biro Pusat Nasional Interpol mereka;

2. Kepolisian di suatu negara anggota Interpol meminta dibuatkan Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional atau National Central Bureau (NCB) mereka;

2. Kepolisian memberikan informasi terkait kasus yang ingin dibuatkan Yellow Notice;

3. Yellow Notice pun akan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal di database Interpol;

4. Interpol akan menginformasikan polisi di semua negara anggota terkait kasus untuk Yellow Notice yang diterbitkan.

5. Jika ada pihak yang memiliki informasi yang dapat membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang yang terdaftar sebagai orang hilang, maka dapat menghubungi otoritas kepolisian setempat dan Sekretariat Jenderal Interpol sesegera mungkin dengan informasi yang rinci.

Meski sebagian besar Yellow Notice bisa diakses publik, namun tidak semua Yellow Notice dapat dibuka oleh sembarang orang.

Misalnya untuk kasus orang hilang yang menyangkut upaya hukum. Hanya pihak-pihak penegak hukum lah yang mendapat akses informasinya.

Kelebihan Yellow Notice

Kasus orang hilang yang terjadi di dalam negeri biasanya lebih mudah diselesaikan atau ditemukan.

Namun tidak demikian dengan kasus orang hilang yang terjadi di luar negeri, karena kepolisian memiliki keterbatasan mengingat lokasi kejadian sudah bukan wilayah hukum negara yang bersangkutan.

Dengan adanya Yellow Notice, maka kasus akan lebih mudah diawasi oleh kepolisian internasional.

Selain itu, orang yang sedang dicari juga akan semakin sulit untuk melintasi perbatasan negara, karena informasi tentangnya sudah tersebar dan keberadaannya tengah menjadi pencarian.

Terakhir, negara asal orang yang sedang dicari dapat meminta dan membagikan informasi-informasi penting yang terkait dengan proses investigasi.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/28/203000265/digunakan-untuk-mencari-orang-hilang-ini-cara-kerja-yellow-notice

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke