Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jatim 2022: Jadwal, Link hingga Cara Daftar

Kompas.com - 28/05/2022, 09:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru di Jawa Timur sudah dimulai. Sejak 23 Mei lalu mulai dilakukan entry nilai rapor oleh pihak sekolah (SMP).

Selain itu, verifikasi nilai rapor oleh siswa dilakukan mulai Jumat (27/5/2022) sampai 30 Mei 2022.

Nantinya akan ada 5 jalur PPDB, yakni

  1. Jalur afirmasi (SMA/SMK)
  2. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali (SMA/SMK)
  3. Jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan (SMA/SMK)
  4. Jalur prestasi nilai akademik (SMA/SMK)
  5. Jalur prestasi nilai akademik (SMA/SMK), jalur zonasi (SMA/SMK).

Adapun jalur yang akan dibuka pada tahap pertama adalah jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba.

Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur 2022

Jadwal PPDB Jatim

Berikut ini jadwal pelaksanaan PPDB Jatim 2022:

  1. Entry nilai rapor oleh kepala sekolah SMP: 23 Mei-28 Mei 2022
  2. Verifikasi nilai rapor oleh siswa: 27-30 Mei 2022
  3. Pembetulan nilai rapor oleh kepala sekolah SMP: 28-31 Mei 2022
  4. Pengambilan PIN oleh calon pendaftar: 2-18 Juni 2022
  5. Latihan Pendaftaran: 13-18 Juni 2022.

Adapun waktunya mulai pukul 01.00-23.59 WIB.

Namun ada catatan di website PPDB Jatim, Jumat (27/5/2022) malam bahwa sedang dilakukan sinkronisasi data pada sistem.

Sehingga verifikasi nilai rapor dapat kembali dilakukan mulai Sabtu 28 Mei 2022, pukul 08.00 WIB sampai dengan hari Senin, 30 Mei 2022, pukul 23.59 WIB.

Baca juga: 100 SMA Terbaik di Jawa Tengah Versi LTMPT, untuk Referensi PPDB 2022

PPDB Tahap I: Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba

  1. Pendaftaran: 20-21 Juni 2022 pukul 01.00-23.59 WIB
  2. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 21-23 Juni 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB
  3. Pengumuman: 24 Juni 2022 pukul 08.00 WIB
  4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 24 Juni 2022 pukul 08.00-23.59 WIB.

PPDB Tahap II: Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

  1. Pendaftaran: 25-26 Juni 2022 pukul 01.00-23.59 WIB
  2. Penutupan: 26 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
  3. Pengumuman: 27 Juni 2022 pukul 08.00 WIB
  4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 27 Juni 2022 pukul 08.00-23.59 WIB.

PPDB Tahap III: Jalur Zonasi SMK

  1. Pendaftaran: 28-29 Juni 2022 pukul 01.00-23.59 WIB
  2. Penutupan: 29 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
  3. Pengumuman: 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB
  4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 30 Juni 2022 pukul 08.00-23.59 WIB.

PPDB Tahap IV: Jalur Zonasi SMA

  1. Pendaftaran: 1-2 Juli 2022 pukul 01.00-23.59 WIB
  2. Penutupan: 2 Juli 2022 pukul 23.59 WIB
  3. Pengumuman: 3 Juli 2022 pukul 08.00 WIB
  4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 3 Juli 2022 pukul 08.00-23.59 WIB.

PPDB Tahap V: Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

  1. Pendaftaran: 4-5 Juli 2022 pukul 01.00-23.59 WIB
  2. Penutupan: 5 Juli 2022 pukul 23.59 WIB
  3. Pengumuman: 6 Juli 2022 pukul 08.00 WIB
  4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 6 Juli 2022 pukul 08.00-23.59 WIB.
  5. Daftar Ulang di Sekolah: 7-8 Juli 2022 pukul 08.00-15.00 WIB.

Baca juga: Kapan Batas Akhir Pembuatan Akun LTMPT Siswa dan Apa Selanjutnya?

Tata cara pendaftaran PPDB Jatim

Pedoman PPDB Tahun 2022/2023 di Surabaya. DOK. Pemkot Surabaya Pedoman PPDB Tahun 2022/2023 di Surabaya.

1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  • Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  • Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan, Lulus Bisa Jadi CPNS hingga Biaya Pendidikan Gratis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jam Berapa Pertandingan Thomas Cup 2024 Indonesia Vs India? Simak Jadwalnya

Jam Berapa Pertandingan Thomas Cup 2024 Indonesia Vs India? Simak Jadwalnya

Tren
Ada Efek Samping Langka, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik Vaksin AstraZeneca?

Ada Efek Samping Langka, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik Vaksin AstraZeneca?

Tren
Ini Alasan Pertamina Tidak Menaikkan Harga BBM Mei 2024

Ini Alasan Pertamina Tidak Menaikkan Harga BBM Mei 2024

Tren
Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Tren
Profil Wasit di Laga Indonesia Vs Irak, Sivakorn Pu-Udom Akan Jadi Asisten VAR

Profil Wasit di Laga Indonesia Vs Irak, Sivakorn Pu-Udom Akan Jadi Asisten VAR

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Tren
Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Tren
Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Tren
Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Tren
Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum 'Ditelan' Everest

Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum "Ditelan" Everest

Tren
Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Tren
Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Tren
Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com