Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jatim 2022: Jadwal, Link hingga Cara Daftar

Kompas.com - 28/05/2022, 09:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  • Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.
  • Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  • Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca juga: Biaya Kuliah UGM

3. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  • Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

4. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

5. Jalur Zonasi (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

Informasi selengkapnya bisa diakses di laman PPDB Jatim 2022.

Baca juga: Daftar KIP Kuliah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com