Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7 juta, Bagaimana Solusinya?

Kompas.com - 18/05/2022, 18:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan tagihan hingga Rp 7 juta, viral di media sosial TikTok. 

Video tersebut diunggah oleh akun ini, Selasa (17/5/2022). 

"Ku kira bakal diblokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara stop BPJS gak sih," tulis akun tersebut.

@tanianeiathanita #bpjs ? suara asli - chlaresty

Hingga Rabu (18/5/2022), video itu telah ditonton oleh 3,8 juta pengguna dan disukai oleh 137.900 pengguna media sosial Tik Tok.

Lalu bagaimana solusinya, apakah harus berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan? 

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Perlu dipahami bahwa program jaminan kesehatan nasional ini bersifat mandatory atau wajib," terangnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Artinya, setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam skema program BPJS Kesehatan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10.

"Iuran secara rutin dibayarkan oleh peserta setiap bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya," imbuh Iqbal.

Masyarakat Indonesia bisa memilih kelas BPJS Kesehatan sesuai kemampuan membayarnya.

Bahkan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, maka iurannya peserta tidak perlu membayarkan iuran tiap bulannya.

"Jika termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," jelasnya.

Baca juga: Ada Tunggakan BPJS Kesehatan? Cicil Saja Menggunakan Program Rehab

Tunggakan bisa dicicil

Bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan dikenai tunggakan iuran.

Tunggakan iuran ini akan diakumulasi dan wajib dibayarkan oleh peserta.

Dalam beberapa kasus, tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini bisa mencapai angka jutaan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk meringankan pembayaran iuran tunggakan,

"Ini ada mekanisme rencana pembayaran bertahap yang bisa dimanfaatkan oleh peserta," kata Iqbal.

Program Rehab merupakan solusi dan cara mudah membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Dilansir dari laman @bpjskesehatan_ri, berikut syarat bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab:

  • Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
  • Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
  • Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Baca juga: Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan

Halaman:

Terkini Lainnya

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com