Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitur Terbaru WhatsApp, Pengguna Bisa Keluar Grup Diam-diam

Kompas.com - 18/05/2022, 14:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pengguna WhatsAp kini bisa keluar grup diam-diam tanpa diketahui anggota grup lainnya. 

Fitur terbaru WhatsApp ini memungkinkan anggota grup keluar dari grup dan hanya akan diketahui oleh admin grup. 

Baca juga: Apa Itu Socialspy WhatsApp yang Disebut Alat untuk Menyadap? Apakah Aman Digunakan?

Fitur terbaru WhatsApp

Salah satu kendala pengguna WhatsApp adalah saat akan keluar dari salah satu grup WhatsApp.

Sebab saat meninggalkan grup maka akan ada notifikasi atau pemberitahuan yang diketahui oleh semua anggota grup. 

Kondisi tersebut tenta saja menimbulkan rasa canggung dan sungkan yang menyebabkan seseorang berpikir ulang ketika akan keluar dari sebuah grup WhatsApp.

Namun kini WhatsApp memberikan solusi masalah tersebut bagi penggunanya. 

WhatsApp  tengah mengujicoba fitur baru yang akan memungkinkan penggunanya keluar grup diam-diam, tanpa diketahui anggota grup. 

Fitur keluar grup diam-diam

Informasi terkait fitur baru WhatsApp tersebut dibocorkan oleh oleh WabetaInfo, laman yang seringkali memberikan informasi mengenai berbagai pembaruan WhatsApp.

Disebutkan, fitur keluar grup diam-diam ini sedang dalam pengembangan dan akan segera diluncurkan dalam waktu tak lama. 

Nantinya pengguna yang akan keluar dari grup akan mendapatkan notifikasi “Keluar dari grup ini? Hanya Anda dan Admin grup yang akan mendapat notifikasi bahwa Anda telah meninggalkan grup". 

Dengan demikian, fitur baru ini akan membuat seseorang yang meninggalkan grup nantinya hanya akan diketahui oleh admin grup, tanpa diketahui orang lain. 

Baca juga: Emoji di WhatsApp yang Sering Salah Arti, Emoji Terkejut hingga Berdoa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com