Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 28 Ditutup, Siapa Saja yang Bisa Menerima Manfaat Prakerja?

Kompas.com - 13/05/2022, 14:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 28 telah ditutup pada Kamis (12/5/2022).

Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 dibuka sejak Senin (9/5/2022).

Informasi penutupan pendaftaran Prakerja gelombang 28 diumumkan melalui unggahan akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

"Saatnya kita berdoa dan berserah. Semoga ini adalah kesempatan kalian ya! Komen "AMIN" yang kenceng!," demikian tulis Prakerja.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair pada 2022, Apa Saja?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka, Ini Link, Syarat, dan Cara Bikin Akun

Lalu, siapa saja yang bisa menerima manfaat Kartu Prakerja?

Penerima Prakerja

Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id, masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja apabila sebagai:

  • Pencari kerja
  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
  • Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2022: Jadwal, Besaran dan Kriteria Penerima BSU

Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya karena pandemi.

Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja.

Baca juga: Bantuan BPNT 2022 Sudah Cair, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Golongan ini tidak bisa menerima manfaat Prakerja

Namun, jika Anda adalah salah satu karyawan dari pekerjaan di bawah ini, maka Anda tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja:

  1. Pejabat negara
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Sehingga, pastikan kalau hanya ada maksimal dua anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Sederet Bantuan Sosial dari Pemerintah pada 2022: BSU Rp 1 Juta hingga BLT UMKM dan Minyak Goreng

Insentif Prakerja

Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah, yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Insentif terdiri dari dua jenis, yakni:

  • Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan
  • Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 per survei.

Baca juga: Turun, Ini Daftar Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret

Kapan menerima insentif Prakerja?

Jika Anda lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, Anda akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:

  • Menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  • Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  • Memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard Anda
  • Berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun laman www.prakerja.go.id
  • Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Baca juga: 5 Bansos Pemerintah yang Cair Mei 2022, BSU hingga PKH Tahap 2

Penyebab insentif Prakerja gagal cair

Insentif Prakerja bisa gagal dicairkan apabila:

  • Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard Anda
  • Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard
  • Nomor rekening atau akun e-wallet yang Anda daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
  • Akun e-wallet Anda belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)
  • Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Baca juga: Dibuka 9 Mei, Ini Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 untuk Mendapat Bansos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com