Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/05/2022, 11:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah Haji tahun 1443H/2022 yang dinyatakan berhak berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam yang kelima itu.

Daftar nama tersebut dapat disimak di tautan berikut ini.

Bagi jemaah yang belum melakukan pelunasan Biaya Ibadah Haji (Bipih), diharapkan segera melakukan pelunasan.

Bagi yang sudah, diimbau untuk segera melakukan konfirmasi pelunasan.

Mengacu pada Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Nomor 157 tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Bipih Tahun 1443H/2022M, masa pelunasan dan konfirmasi pelunasan adalah 9-20 Mei 2022.

Baca juga: Rincian Biaya Haji dan Cara Cek Nama Calon Jemaah Haji 2022

Pelunasan

Bagi jemaah yang mengambil kembali setoran lunas Bipih tahun 1441H/2020, pelunasan untuk Haji 2022 dilakukan di salah satu dari 30 Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Daftar BPS Bipih dapat dilihat di tautan berikut ini.

Besaran pelunasan dihitung dari selisih Bipih tahun 1443H/2022 dan Bipih tahun 1441H/2020. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller/non teller/langsung tanpa tatap muka.

Baca juga: Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji Indonesia untuk Tiap Provinsi

Konfirmasi pelunasan

Sementara itu, untuk konfirmasi pelunasan Bipih dapat dilakukan di BPS Bipih atau bisa juga dengan mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Saat akan melakukan konfirmasi pelunasan, pastikan Anda membawa serta dokumen atau berkas yang disyaratkan:

1. Bukti setoran lunas Bipih tahun 1441H/2020
2. Bukti setoran awal Bipih atau SPH

Apabila konfirmasi dilakukan di BPS Bipih, maka jemaah akan langsung mendapatkan Bukti Setoran Lunas Bipih 1443H/2022M.

Namun, apabila konfirmasi dilakukan di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kantor Kemenag akan mengajukan konfirmasi pelunasan ke BPS Bipih dan menerima bukti setoran lunas Bipih tahun 1443H/2022 secara elektronik, lalu menyampaikan kepada jemaah baik secara elektronik maupun cetak.

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Biaya Haji 2022 per Embarkasi

Jadwal pelunasan dan konfirmasi pelunasan

Adapun jadwal pelunasan dan konfirmasi dibuka sejak 9-20 Mei 2022. Untuk wilayah:

  • Indonesia bagian barat: 08.00-15.00 WIB
  • Indonesia bagian tengah: 09.00-16.00 Wita
  • Indonesia bagian timur: 10.00-17.00 WIT

Untuk tahun ini, pemerintah Saudi membuka kuota haji untuk Indonesia.

Jumlah kuota yang diberikan berkurang jika dibandingkan tahun-tahun sebelum pandemi.

Hal itu membuat ada sebagian jemaah yang sudah melunasi biaya haji sejak tahun 2020 terpaksa belum bisa diberangkatkan di tahun 2022.

Untuk tahun ini, kuota haji dari Indonesia sebanyak 100.051 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com