Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Kemenag Boleh WFH 50 Persen pada 9-13 Mei 2022, Ini Informasinya

Kompas.com - 08/05/2022, 19:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan edaran bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag boleh melakukan work from home (WFH) 50 persen.

Edaran tersebut dikeluarkan usai Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memberikan lampu hijau atas usulan Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo agar para ASN melakukan work from home (WFH) seminggu usai lebaran.

Adapun WFH 50 persen untuk ASN Kemenag berlaku mulai 9-13 Mei 2022.

“Mulai tanggal 9-13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50 persen dan work from office atau WFO untuk 50 persen pegawai Kemenag,” terang Sekjen Kemenag, Nizar Ali dikutip dari laman Kemenag, Minggu (8/5/2022).

Aturan WFH 50 persen bagi ASN Kemenag tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No 12 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tertanggal 7 Mei 2022.

Nizar menyebut, selain pejabat pusat, surat edaran ditujukan juga ke pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Baca juga: Kebijakan WFH untuk ASN, sampai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?

Prioritas WFH di lingkungan Kemenag

Menilik aturan tersebut, maka pelaksanaan WFH 50 persen ASN Kemenag diprioritaskan untuk ASN yang mudik lebaran.

Selain itu, para ASN diharapkan mempertimbangkan kepadatan arus balik.

ASN yang baru pulang mudik diimbau untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Adapun selama WFH, ASN diimbau melakukan presensi online.

Surat tersebut ditandatangani Nizar di Jakarta pada 7 Mei 2022.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Masuk Sekolah Terbaru di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

Alasan Menpan dukung WFH ASN

Men PANRB Tjahjo Kumolo saat meresmikan MPP Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (17/3/2022).KOMPAS.COM/IKA FITRIANA Men PANRB Tjahjo Kumolo saat meresmikan MPP Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (17/3/2022).

Sebagaimana diberitakan, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyetujui aturan WFH ASN usai libur lebaran setelah mendapat usulan dari Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo dalam siaran pers, Jumat (6/5/2022) malam

Kapolri mengusulkan WFH ASN tersebut dengan tujuan mencegah kemacetan terjadi saat arus balik.

Baca juga: Setelah Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Langkah Selanjutnya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus Study Tour SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Kronologi Kecelakaan Bus Study Tour SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Tren
6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

Tren
Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Tren
Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Tren
Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Tren
Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Tren
Dibuka Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Dibuka Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Tren
Ragam Perayaan Waisak di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Ragam Perayaan Waisak di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Tren
BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

Tren
Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Tren
Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Tren
Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Tren
Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Tren
Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com