Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Kemenag Boleh WFH 50 Persen pada 9-13 Mei 2022, Ini Informasinya

Kompas.com - 08/05/2022, 19:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Dalam keterangannya, Tjahjo memastikan bahwa meskipun WFH, tidak ada pelayanan baik itu urusan administrasi maupun layanan pemerintah lainnya yang terganggu.

Hal itu, karena menurutnya instansi-instansi pemerintah saat ini telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sistem tersebut memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dan lebih fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19," tutur Tjahjo.

Baca juga: Libur Sekolah Diperpanjang di Beberapa Daerah, Ini Alasannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com