Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pria Injak Al Quran, MUI Apresiasi Kinerja Kepolisian

Kompas.com - 06/05/2022, 09:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal,” terang Zainal.

Zainal melanjutkan, video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER dengan mengunggahnya ke akun Facebook pada Rabu (4/5/2022).

"Video itu pun kemudian digunakan SR untuk mengancam DER, lalu akan diunggah ke media sosial, ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," imbuh Zainal.

Setelah viral, pasutri yang menikah secara siri itu pun menghapus video penistaan Al Quran beserta akun Facebook-nya.

Atas perbuatan ini, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) dengan ancaman penjara 6 tahun, serta Pasal 156a KUHP tentang Penistaan terhadap Agama dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com