KOMPAS.com – Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan tutup selama libur Lebaran 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.
“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022,” ujar Faisal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April sampai 8 Mei 2022, akan diberikan tenggang waktu perpanjangan.
Tenggang waktu perpanjangan tersebut yakni pada 9-17 Mei 2022.
“Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi,” ujar Faisal.
Baca juga: Ramai Twit Valentino Rossi Tak Akan Lolos Tes SIM C di RI, Ada Apa?