Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Mudik 2022: Tol yang Terapkan Ganjil Genap dan One Way, Jadwal dan Aturannya

Kompas.com - 29/04/2022, 10:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai Kamis (29/4/2022) sore, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan aturan one way atau satu arah dari Tol Jakarta-Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414, Semarang, Jawa Tengah.

Penerapan jalur one way dari Jakarta menuju arah timur tersebut mulai Kamis pukul 17.00 WIB hingga Senin (2/5/2022) pukul 07.00 WIB.

Bersama dengan one way, Polri juga menerapkan sistem ganjil genap di Jalan Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Penyaringan pelat nomor kendaraan untuk sistem ganjil genap sendiri dilakukan di sejumlah gerbang tol.

Artinya, hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil yang diizinkan melintas pada tanggal ganjil.

Demikian pula sebaliknya, hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap yang melintas pada tanggal genap.

Baca juga: Ganjil Genap Diberlakukan Saat One Way di Tol Jakarta-Cikampek Km 47 sampai GT Kalikangkung

Penyaringan ganjil genap di 8 gerbang tol

Khusus wilayah hukum Polda Metro Jaya, penyaringan kendaraan untuk ganjil genap dilakukan di delapan gerbang tol, yakni:

  • Gerbang Tol Pondok Gede/Pangkalan Jati
  • Gerbang Tol Bekasi Barat
  • Gerbang Tol Bekasi Timur
  • Gerbang Tol Tambun
  • Gerbang Tol Cibitung
  • Gerbang Tol Cikarang Barat
  • Gerbang Tol Cikarang Pusat
  • Gerbang Tol Cibatu

“Itu semua nantinya akan diterapkan filterisasi one way pada jam-jam dan hari saat dilaksanakan one way,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, Rabu (28/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, penyaringan kendaraan berdasarkan ganjil genap dilakukan di dalam ruas Tol Cikampek Km 47, yakni sebelum Jalan Layang Tol MBZ.

Namun, berdasarkan hasil rapat antara Dirlantas, Jasa Marga, serta Kakorlantas, lokasi penyaringan kendaraan diubah menjadi di gerbang tol yang telah disebutkan.

Baca juga: Info Arus Mudik: One Way dan Ganjil Genap di Tol Cikampek-Kalikangkung Masih Berlaku

Jadwal ganjil genap dan one way arus mudik 2022

Kebijakan ganjil genap berlaku bersamaan dengan penerapan one way di Jalan Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414, Semarang, Jawa Tengah.

Rekayasa lalu lintas untuk arus mudik tersebut diterapkan mulai 28 April sampai 1 Mei 2022.

Berikut jadwal ganjil genap dan one way di jalan tol saat arus mudik Lebaran 2022:

  • Kamis (28/4/2022) untuk kendaraan pelat nomor genap: mulai pukul 17.00 sampai 24.00 WIB
  • Jumat (29/4/2022) untuk kendaraan pelat nomor ganjil: mulai pukul 07.00 sampai 24.00 WIB
  • Sabtu (30/4/2022) untuk kendaraan pelat nomor genap: mulai pukul 07.00 sampai 24.00 WIB
  • Minggu (1/5/2022) untuk kendaraan pelat nomor ganjil: mulai pukul 12.00 sampai Senin (2/5/2022) pukul 07.00 WIB

Pelaksanaan ganjil genap dan one way mudik Lebaran 2022 bersifat situasional dan bisa diperpanjang sesuai diskresi kepolisian.

Baca juga: Tol Cipularang Macet Total Imbas One Way di Tol Jakarta-Cikampek Arah Semarang

Jadwal ganjil genap dan one way arus balik 2022

Adapun untuk arus balik Lebaran 2022, rekayasa lalu lintas masih akan berlaku mulai Jumat (6/5/2022) hingga Minggu (8/5/2022).

Berikut jadwal ganjil genap dan one way di jalan tol saat arus balik Lebaran 2022:

  • Jumat (6/5/2022) pukul 14.00 sampai 24.00 WIB: mulai Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai Tol Cikampek Km 47 diteruskan CB Contraflow sampai dengan KM 28.500
  • Sabtu (7/5/2022) pukul 07.00 sampai 24.00: mulai Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai Gerbang Tol Halim KM 3.500
  • Minggu (8/5/2022) pukul 07.00 sampai Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB: mulai Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai Gerbang Tol Halim Km 3.500

Sama halnya dengan arus mudik, perpanjangan maupun berakhirnya sistem ini bersifat situasional berdasarkan diskresi kepolisian.

Sementara itu, apabila antrean kendaraan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan sistem satu arah mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).

 Baca juga: Ganjil Genap Diberlakukan Saat One Way di Tol Jakarta-Cikampek Km 47 sampai GT Kalikangkung

Pengecualian kendaraan ganjil genap dan one way

Sistem ganjil genap dan one way selama mudik di atas, tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan sebagai berikut:

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri.
  • Kendaraan pemadam kebakaran.
  • Kendaraan ambulans.
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri.
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Bagi pengendara yang melanggar sistem ganjil genap, tidak akan dikenai sanksi tilang. Melainkan, petugas akan langsung mengarahkan pelanggar untuk keluar tol.

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com