KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan alokasi kuota Haji 2022.
Penetapan kuota haji itu dilakukan dengan meneken Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M pada Jumat (22/4/2022).
"Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M," ungkap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag (27/4/2022).
Keputusan tersebut nantinya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.
Sebelumnya, Kementeriaan Agama telah menetapkan kuota haji yang akan diberangkatkan tahun ini yakni sebanyak 100.051 jemaah haji.
Baca juga: Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah, Berapa Kuota Haji Negara Lain?
Mengacu pada KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M, total jemaah haji yang akan diberangkatkan adalah 100.051 jemaah yang terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Baca juga: Dipatok Rp 39,8 Juta, Berikut Update Rincian Biaya Haji 2022
Berikut sebaran alokasi kuota haji di Indonesia per provinsi:
Baca juga: Arab Saudi Buka Kuota Sejuta Haji, Berapa untuk Indonesia?
Kemenag telah mengatur kriteria jemaah haji yang akan diberangkatkan pada 2022, baik bagi reguler maupun khusus, sebagaimana tertulis dalam KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Mengacu pada keputusan tersebut, berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh jemaah haji yang akan berangkat tahun ini:
Adapun bagi jemaah haji yang telah melunasi pembayaran tapi tidak masuk ke dalam kriteria pemberangkatan, dapat menunda keberangkatan di tahun berikutnya, yakni 2023.
"Diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” ujar Yaqut.
Sementara itu, apabila kuota pemberangkatan haji 2022, baik reguler maupun khusus masih tersisa, maka akan digunakan untuk jemaah haji dengan nomor porsi berikutnya.
Pemberangkatan jemaah haji rencananya akan dimulai pada 4 Juni 2022 untuk kloter pertama.
Hal tersebut akan menjadi pemberangkatan haji pertama di tengah pandemi Covid-19 setelah dua tahun pemerintah tidak memberangkatkan haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.