KOMPAS.com - Dua tahun sejak pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran di tahun ini.
Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2022, pelaksanaan mudik lebaran diiringi syarat vaksinasi dosis lengkap dan booster.
Pemudik juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, yang berlaku untuk semua moda transportasi.
Baca juga: Aturan Mudik Terbaru dengan Mobil Pribadi, seperti Apa Perinciannya?
Berikut aturan mudik terbaru untuk kendaraan pribadi, kereta api, dan pesawat:
Aturan mudik menggunakan mobil pribadi merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yang diteken pada 4 April 2022.
SE tersebut mengatur bahwa setiap pemudik dengan transportasi darat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, termasuk:
Baca juga: Mengenal Skema One Way dan Gage pada Mudik Lebaran 2022
Aturan tersebut juga memuat mengenai vaksinasi Covid-19, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum melakukan mudik.
Tak hanya itu, pemudik kondisi di atas juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tak bisa ikut vaksinasi.
Aturan tambahan per 19 April 2022, pemudik anak berusia 6-17 tahun dan sudah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib melampirkan hasil negatif tes Covid-19.
Namun, ia diwajibkan untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Sistem Satu Arah dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Pemudik dengan moda transportasi kereta api, terutama kereta api jarak jauh merujuk pada SE Menhub Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken pada 19 April 2022.
SE tersebut merupakan perubahan atas SE Menhub SE Menhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut aturan mudik terbaru dengan moda transportasi kereta api jarak jauh: