Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu BBM Solar 51 yang Siap Diimplementasikan di Seluruh Indonesia

Kompas.com - 20/04/2022, 08:04 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengimplementasikan spesifikasi Solar 51 di bahan bakar minyak (BBM) Pertamina Dex di seluruh SPBU Indonesia pada 1 April 2022.

Ketentuan Solar 51 adalah BBM dengan kandungan sulfur 50 parts per million atau bagian per sejuta (PPM) atau setara Euro IV.

Dengan kualifikasi itu membuat BBM jenis tersebut akan memiliki gas buang yang lebih bersih, sehingga meningkatkan kualitas udara menjadi bersih.

“Melalui peresmian sekaligus sosialisasi ini, pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, diutip dari laman migasesdm.go.id, Sabtu (30/3/2022).

Baca juga: Dirut Pertamina Sebut BBM di Indonesia Masuk yang Termurah di Dunia, Benarkah?

BBM jenis Solar 51

Diemplementasikannya BBM jenis Solar 51 ini diwajibkan semua Badan Usaha yang memasarkan BBM jenis tersebut memenuhi ketentuan Cetane Number (CN) minimal 51 dan kandungan sulfur maksimal 50 PPM.

Di dalam menyusun standar dan mutu jenis BBM Solar 51 ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan berbagai aspek.

Seperti perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

"Proses penyusunan standar bahan bakar ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi,” papar Tutuka Ariadji.

Nantinya pertamina akan memasarkan jenis BBM Solar 51 ini dengan nama dagang Pertamina Dex.

Baca juga: Harga Pertamax Diperkirakan Naik, Ini Perbandingan Harga BBM di Indonesia dengan Thailand, Singapura, dan Malaysia

Manfaat jenis Solar 51

PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyaluran perdana bahan bakar minyak (BBM) Pertamina Dex Sulfur sebanyak 10 part per million (ppm).DOK. PERTAMINA PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyaluran perdana bahan bakar minyak (BBM) Pertamina Dex Sulfur sebanyak 10 part per million (ppm).

Adanya BBM jenis Solar 51 diharapkan akan mengurangi pencemaran udara akibat emisi gas buang pada kendaraan bermotor.

Dari tahun ke tahun, 2012-2021, data menunjukkan kendaraan bermotor berkontribusi terhadap 70 persen beban emisi di perkotaan.

Salah satu upaya menekan pencemaran udara yakni dengan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.

"Kami mengapresiasi Kementerian ESDM, Pertamina yang menunjukkan dukungan dan komitmennya dalam melaksanakan kebijakan implementasi Euro IV diesel," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerain Lingkungan Hidup dan kehutanan Luckmi Purwandari.

Baca juga: Viral, Video Petugas SPBU di Bintaro Lakukan Kecurangan Mengurangi Jumlah Liter BBM Pelanggan, Ini Kata Pertamina

Apa itu Solar 51

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting menjelasankan, BBM jenis Solar 51 adalah klasifikasi solar dari Ditjen Migas untuk diesel CN 48 dan minimum CN 51.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Tren
Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Tren
Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Tren
Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com