Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik dengan Kendaraan Pribadi, Begini Pengecekan Petugas Akan Status Vaksin

Kompas.com - 17/04/2022, 11:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik tahun ini karena menilai pandemi Covid-19 telah membaik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan sebanyak 79,4 juta orang akan mudik pada momen lebaran Idul Fitri 2022.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan dari total pemudik, 40 juta di di antaranya memilih menggunakan kendaraan pribadi.

Para pemudik wajib sudah vaksinasi Covid-19 lengkap dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Bagaimana pengecekannya?

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Booster Sebelum Mudik Lebaran?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa untuk pengecekan salah satunya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pakai PeduliLindungi kan kelihatan sertifikat vaksinnya kalau dia sudah ada tiket booster ke-3 maka seharusnya sudah divaksin," kata Nadia pada Kompas.com, Minggu (17/4/2022).

Dia juga menjelaskan petugas nantinya akan memeriksa secara acak para pemudik tersebut.

"Iya pengecekan secara acak dan terbatas karena perlu juga dipastikan keamanan lalu lintas selama mudik, karena volume pemudik yang cukup besar," ujar Nadia.

Pemeriksaan tersebut menurutnya adalah langkah pencegahan ganda, yakni melindungi masyarakat dari pandemi sekaligus mencegah risiko kecelakaan lalu lintas.

"Jadi ada dua ini, yaitu aman dari pandemi dan juga aman dari resiko kecelakaan lalu lintas," imbuh Nadia.

Baca juga: Mudik Gratis Pelni 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat mudik

Dilansir laman Setkab, 13 April 2022, setelah diberlakukan pada transportasi udara, pemerintah juga mewajibkan pengisian e-HAC di PeduliLindungi sebagai syarat mudik seluruh moda transportasi.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji.

Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

Tren
Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Tren
Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Tren
55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

Tren
Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Tren
Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Tren
Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Tren
8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

Tren
20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

Tren
Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Tren
Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Tren
100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

Tren
5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Tren
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com