“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah,” tegasnya.
Baca juga: Setelah Dua Tahun Banyak yang Dikandangkan, Apakah Bus Angkutan Lebaran Laik Jalan?
Adapun beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan adalah sebagai berikut:
Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian e-HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.