Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Amerika soal Praktik Pelanggaran HAM di Indonesia dan Tanggapan Kemenkes

Kompas.com - 16/04/2022, 19:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Selain itu yang menjadi sorotan adalah pemerintah yang menggunakan buzzer, kelompok bayaran pasukan siber.

Pemerintah disebut menggunakan bot dan akun media sosial palsu untuk membentuk wacana politik online.

"Media melaporkan bahwa pemerintah secara langsung mendanai beberapa operasi buzzer." tulis laporan tersebut.

Kebebasan pers juga jadi salah satu sorotan, terutama dibahas di Bagian 2. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap dijadikan bahan untuk "memberantas" para pengritik pemerintah.

Selain masyarakat yang jadi korban ketidakadilan pemerintah, jurnalis juga menjadi korban. Hal ini terjadi di masa pemerintahan Joko Widodo, bukan era sebelum reformasi.

"Dari Januari hingga Agustus, Aliansi Jurnalis Independen melaporkan 24 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang meliputi doxing, penyerangan fisik, dan intimidasi dan ancaman verbal yang dilakukan oleh berbagai aktor, termasuk pejabat pemerintah, polisi dan aparat keamanan, anggota organisasi massa, dan masyarakat umum," tulis laporan tersebut.

Salah satu yang mengalaminya adalah jurnalis Majalah Time yang meliput berita tentang mantan pejabat Kementerian Keuangan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Dia datang ke resepsi pernikahan putri pejabat tersebut untuk mengumpulkan informasi. Tapi petugas keamanan merusak ponselnya, meninjunya, dan mengancam akan membunuhnya.

Kemudian dia dibawa ke lokasi lain untuk diinterogasi dan dipukuli oleh 2 petugas polisi. Para petugas yang kemudian jadi tersangka itu tidak ditahan atas permintaan Kepolisian Surabaya.

Baca juga: Tembus Rp 7.000 Triliun, Mengapa Utang Indonesia Terus Naik? Ini Penjelasan Kemenkeu

Tanggapan Kemenkes tentang PeduliLindungi

Diberitakan Kompas.com, Jumat (15/4/2022), Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan aplikasi PeduliLindungi yang disebut telah melanggar HAM adalah tuduhan yang tidak berdasar.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Nadia dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).

Nadia meminta seluruh pihak untuk seksama dalam membaca laporan asli dari US State Departement tersebut.

Menurutnya, laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.

"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com