KOMPAS.com - Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2022, baik menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara, diwajibkan mengisi electronic Health Alert Card atau eHAC di aplikasi Peduli Lindungi.
Jadi, mengisi eHAC tidak hanya menjadi kewajiban bagi mereka yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat terbang saja.
Hal ini disampaikan oleh Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Setiaji dikutip dari laman resmi Kemenkes (12/04/2022).
Berdasarkan SE yang ada, aturan ini mulai berlaku sejak 5 April 2022.
Nantinya, petugas untuk seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan seseorang melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Lalu, bagaimana cara mengisi eHAC tersebut?
Baca juga: Apa Itu Skema One Way dan Gage? Diterapkan pada Mudik Lebaran 2022
Berikut adalah cara untuk mengisi eHAC sebagai syarat wajib melakukan mudik Lebaran 2022:
1. Buka aplikasi Peduli Lindungi
2. Pilih menu "eHAC"
3. ketuk opsi "Buat e-HAC"
4. Selanjutnya, pilih "Domestik"
5. Pilih moda transportasi yang akan Anda gunakan, "Dengan Pesawat Terbang", "Dengan Kapal Laut", atau "Dengan Kendaraan Darat"
Jika Anda akan bepergian menggunakan pesawat terbang, maka lanjutkan dengan melakukan hal berikut:
Jika Anda akan bepergian menggunakan transportasi darat dan laut, maka lakukan hal berikut:
Baca juga: Tak Boleh Dadakan, Ini Waktu Terbaik untuk Booster Sebelum Mudik