Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 2022

Kompas.com - 16/04/2022, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan cair mulai H-10 lebaran atau Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022) siang.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana Kementerian/Lembaga dapat mengajukan SPM (Surat Perintah Pembayaran) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai tanggal 18 April 2022," katanya.

Adapun pencairan oleh KKPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Meski diimbau untuk mencairkan THR sebelum Lebaran 2022, tidak menutup kemungkinan THR PNS akan dibayarkan sesudah Idul Fitri.

Hal tersebut menurut Sri Mulyani dapat dilakukan jika ada masalah teknis.

"Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran. Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum Lebaran," tambahnya.

Lantas, kapan gaji ke-13 cair?

Baca juga: Pemerintah Resmi Cairkan Jumlah THR ASN dan Pensiunan Tahun Ini Lebih Besar dari Tahun Lalu

Gaji ke-13 PNS 2022

Selain pemberian THR, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengatur pemberian gaji bulan ketiga belas.

Gaji ke-13 tersebut, diberikan kepada kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

Pencairan gaji ke-13 belas sendiri akan dilaksanakan mulai Juli 2022 sebagai bentuk pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, pengaturan teknis THR dan gaji ke-13 akan dilakukan melalui:

  • Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN
  • Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Jadwal Pencairan THR PNS, Gaji Ke-13 dan Bonus oleh 3 Menteri

Besaran THR PNS dan gaji ke-13 2022

Sebagaimana diberitakan Kompas.com (14/4/2022), kepastian mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR, PNS juga akan menerima gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Khusus tukin, akan diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Jokowi dalam keterangannya terkait THR dan gaji 13 tahun 2022, Kamis (14/4/2022).

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi.

Berbeda dengan dua tahun sebelumnya, pemberian tukin di tahun ini menurut Jokowi sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com