Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Amerika soal Praktik Pelanggaran HAM di Indonesia dan Tanggapan Kemenkes

Kompas.com - 16/04/2022, 19:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, salah satunya Indonesia.

Laporan yang dibuat tahunan itu mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya.

Departemen Luar Negeri AS menyampaikan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan serta semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-undang Perdagangan tahun 1974.

Terdapat 7 bagian dalam "2021 Country Reports on Human Rights Practices" atau "Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia tahun 2021: Indonesia".

Dilansir dari laporan tersebut, 7 bagian yang jadi topik pembahasan itu adalah:

  1. Menghormati Integritas Orang
  2. Menghormati Kebebasan Sipil
  3. Kebebasan untuk Berpartisipasi dalam Proses Politik
  4. Korupsi dan Kurangnya Transparansi dalam Pemerintah
  5. Sikap Pemerintah Terhadap Investigasi Internasional dan Non-Pemerintah atas Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
  6. Diskriminasi dan Penyalahgunaan Sosial
  7. Hak Pekerja.

Baca juga: AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Tanggapan Kemenkes

Dari laporan tersebut dideskripsikan bagaimana pelaksanaan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Di mana di dalamnya banyak hal yang dilanggar.

Di Bagian 1 misalnya, disebutkan bahwa ada banyak laporan tentang pejabat keamanan melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum.

Banyak dari laporan ini terkait dengan operasi kontra-pemberontakan pasukan keamanan terhadap kelompok separatis bersenjata di Papua dan Papua Barat

Dalam banyak kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum, polisi dan militer tidak melakukan penyelidikan apa pun.

Bahkan ketika mereka melakukan penyelidikan, mereka gagal mengungkapkan fakta atau temuan dari penyelidikan internal ini.

Berbagai kasus diungkapkan dalam laporan tersebut, antara lain kasus tewasnya Herman Alfred yang dituduh mencuri telepon, tewasnya Samsul Egar yang diduga terlibat mengedarkan narkoba, dan sebagainya.

Salah satu yang menarik dan menjadi perbincangan adalah disebutkannya aplikasi PeduliLindungi di Bagian 1 Huruf F tentang gangguan secara sewenang-wenang atau melalui hukum terhadap privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.

Aplikasi PeduliLindungi dikhawatirkan menyimpan berbagai informasi pribadi masyarakat Indonesia.

Dikatakan bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk melacak kasus Covid-19 dan pemerintah mewajibkan semua individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah."

Baca juga: Laporan HAM Amerika Serikat Sorot Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com