Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Barang atau Produk yang Dilarang Dijual di TikTok Shop

Kompas.com - 15/04/2022, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

5. Produk dan layanan dewasa

Produk dan jasa dewasa yang berkaitan seksual termasuk:

  • Konten seksual yang eksplisit dan vulgar
  • Konten seksual yang melibatkan anak di bawah umur atau kekerasan, non-konsensual dan perbuatan ilegal
  • Produk apa pun yang digunakan pada aktivitas seksual
  • Layanan kencan, kontak seksual atau pendamping

6. Produk diskriminatif dan menyinggung

Yang termasuk barang dalam kategori ini adalah produk yang mempromosikan, menghasut atau mengagungkan kebencian, intoleransi, kekerasan atau deskriminasi pada karakteristik pribadi.

Selain itu juga produk yang terkait dengan terorisme dan organisasi teroris.

Contoh yang lain yakni buku, audio, video, dokumen, dan materi yang mempromosikan diskriminasi agama atau ras, atau yang dilarang oleh Undang-Undang dan peraturan untuk diterbitkan atau dijual.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Instagram Reels, Fitur Baru yang Disebut-sebut Mirip TikTok

7. Narkoba dan perlengkapan pengguna narkoba

Termasuk di antaranya yakni obat-obatan terlarang, bahan kimia, dan bahan baku,.

Serta perlengkapan penggunaan narkoba mencakup produk yang dirancang untuk membuat, menyiapkan atau memakai zat-zat terlarang

8. Keamanan dan privasi

Barang lain yang tak boleh diperjualbelikan dalam kategori ini yakni materi yang mengandung informasi pribadi termasuk nomor ponsel, emaik, KTP, paspor, kartu jaminan sosial, dilarang untuk diperjualbelikan di TikTok Shop.

Selain itu perangkat lunak, peralatan, tutorial dan layanan yang dipakai mencuri data pribadi juga dilarang.

Baca juga: TikTok Dapat Keluhan dari Konsumen Eropa, Mengapa?

9. Barang pemerintah dan militer

Cara belanja melalui fitur TikTok ShopKOMPAS.com/Conney Stephanie Cara belanja melalui fitur TikTok Shop

Sejumlah barang dan perlengkapan yang dikeluarkan pemerintah polisi atau militer juga dilarang dijual di TikTok Shop.

Barang-barang tersebut termasuk seragam polisi, seragam militer, dan pelat nomor kendaraan.

Sertifikat, ijazah, dan dokumen yang dikeluarkan pemerintah lainnya juga termasuk sebagai barang yang dilarang diperjualbelikan.

10. Produk dan layanan keuangan

Yang termasuk kategori produk dan layanan keuangan yang tak boleh dijual di TikTok Shop yakni:

  • Koin atau uang kertas
  • Koin replica atau palsu, perangko dan uang kertas
  • Peralatan yang dirancang untuk membuat koin, perangko, atau uang kertas palsu.
  • Instrumen setara uang tunai
  • Kartu hadiah, kupon, sertifikat hadiah, kode penukaran nilai tersimpan elektronik, dan barang serupa.
  • Saham dan surat berharga
  • Emas, perak, dan batangan logam mulia lainnya
  • Produk atau layanan yang menawarkan penjualan atau pembelian mata uang virtual
  • Kerajinan seni dan barang antik yang dilindungi
  • Produk emas atau perak yang tidak dicap sesuai dengan hukum yang berlaku
  • Produk dan layanan keuangan termasuk penyediaan dana, asuransi, pinjaman, dan sebagainya.

Ketentuan lain mengenai barang apa saja yang terlarang dijual di TikTok Shop bisa disimak di link berikut.

Baca juga: Video Viral Anak Joget Tiktok saat Tidur, Mengapa Bisa Terjadi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Tren
Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com