KOMPAS.com – Melalui TikTok Shop, kini pengguna bisa melakukan transaksi jual beli tanpa harus keluar dari aplikasi TikTok.
Bagi Anda yang ingin berbisnis menggunakan TikTok Shop, sebaiknya memahami dulu berbagai aturan ketika berjualan di platform ini.
Pasalnya TikTok Shop, memiliki beberapa aturan terkait penjualan di platformnya.
Di antaranya adalah TikTok Shop memiliki ketentuan terkait adanya beberapa barang yang dilarang dijual.
Baca juga: Saat Pengguna Harian Facebook Menurun Setelah Kepopuleran TikTok...
Lantas apa saja barang yang tidak boleh dijual di TikTok Shop?
Berikut ini beberapa kategori barang atau produk yang dilarang atau tak boleh dijual di TikTok Shop:
Beberapa barang yang termasuk kategori amunisi dan senjata yakni senjata api.
TikTok menggolongkan senjata api sebagai barang terlarang untuk dijual, termasuk di dalamnya replica dan senjata api lainnya seperti senapan BB, senapan pantball, senapan airsoft, senapan gas air mata, dan sebagainya.
Barang-barang lain yang masuk kategori ini termasuk pula aksesoris senjata api seperti peluru dan sejenisnya.
Baca juga: Spesifikasi Pistol G2 Premium Garapan Pindad, Harganya Puluhan Juta Rupiah
Yang termasuk benda berbahaya dan beracun seperti:
Pestisida kimiawi dan insektisida juga termasuk dalam kategori barang berbahaya yang tak boleh diperjualbelikan di TikTok Shop.
Baca juga: 5 Cara Menghasilkan Uang dari Tiktok untuk Pemula
Kategori ini termasuk tetapi tidak terbatas pada kotoran, cairan tubuh, organ manusia, tulang, darah, kulit, dan sebagainya.
Sejumlah barang yang dilarang dijual di TikTok Shop di antaranya hewan termasuk hewan hidup, hewan ternak, dan hewan peliharaan. Serta bagian tubuh hewan atau produk yang mengandung bagian tubuh hewan .
Selain itu, perangkap lem untuk vertebrata, perangkap kucing, serta produk atau media yang mempromosikan penyiksaan hewan juga dilarang.
Baca juga: Apa Itu TikTok Shop? Begini Cara Menggunakannya
Produk dan jasa dewasa yang berkaitan seksual termasuk:
Yang termasuk barang dalam kategori ini adalah produk yang mempromosikan, menghasut atau mengagungkan kebencian, intoleransi, kekerasan atau deskriminasi pada karakteristik pribadi.
Selain itu juga produk yang terkait dengan terorisme dan organisasi teroris.
Contoh yang lain yakni buku, audio, video, dokumen, dan materi yang mempromosikan diskriminasi agama atau ras, atau yang dilarang oleh Undang-Undang dan peraturan untuk diterbitkan atau dijual.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Instagram Reels, Fitur Baru yang Disebut-sebut Mirip TikTok
Termasuk di antaranya yakni obat-obatan terlarang, bahan kimia, dan bahan baku,.
Serta perlengkapan penggunaan narkoba mencakup produk yang dirancang untuk membuat, menyiapkan atau memakai zat-zat terlarang
Barang lain yang tak boleh diperjualbelikan dalam kategori ini yakni materi yang mengandung informasi pribadi termasuk nomor ponsel, emaik, KTP, paspor, kartu jaminan sosial, dilarang untuk diperjualbelikan di TikTok Shop.
Selain itu perangkat lunak, peralatan, tutorial dan layanan yang dipakai mencuri data pribadi juga dilarang.
Baca juga: TikTok Dapat Keluhan dari Konsumen Eropa, Mengapa?
Sejumlah barang dan perlengkapan yang dikeluarkan pemerintah polisi atau militer juga dilarang dijual di TikTok Shop.
Barang-barang tersebut termasuk seragam polisi, seragam militer, dan pelat nomor kendaraan.
Sertifikat, ijazah, dan dokumen yang dikeluarkan pemerintah lainnya juga termasuk sebagai barang yang dilarang diperjualbelikan.
Yang termasuk kategori produk dan layanan keuangan yang tak boleh dijual di TikTok Shop yakni:
Ketentuan lain mengenai barang apa saja yang terlarang dijual di TikTok Shop bisa disimak di link berikut.
Baca juga: Video Viral Anak Joget Tiktok saat Tidur, Mengapa Bisa Terjadi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.