KOMPAS.com - Vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.
Bagi yang belum booster, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 mewajibkan pemudik dengan vaksinasi dosis pertama untuk melampirkan hasil negatif tes RT-PCR.
Tes tersebut, sampelnya bisa diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun pemudik dengan vaksinasi lengkap, wajib melampirkan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Meski vaksinasi booster sangat dianjurkan bagi peserta mudik, tetapi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau untuk tak melakukannya mendadak atau mepet dengan hari-H keberangkatan.
Baca juga: Mengapa Syarat Mudik Lebaran 2022 Harus Sudah Divaksin Booster?
Mengapa demikian?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, antibodi atau sistem kekebalan tubuh tak langsung terbentuk begitu saja usai vaksinasi.
Menurutnya, membutuhkan satu hingga dua minggu pascavaksinasi booster agar antibodi bisa terbentuk.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum mudik.
"Masyarakat diimbau untuk tetap melakukan vaksinasi booster sebelum mudik supaya perlindungan imunitas sudah ada saat melakukan mudik," imbau Nadia, dikutip dari laman Kemenkes (15/4/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Mengeceknya
Meski terdapat imbauan untuk tak mendadak melakukan vaksinasi booster, pemerintah tetap menyediakan pos vaksinasi di sejumlah titik perjalanan mudik.
Nadia menjelaskan, vaksinasi pada pos-pos tersebut hanya sebagai upaya terakhir.
Vaksinasi di pos mudik juga sebaiknya tidak dilakukan untuk menghindari kerumunan di tempat tersebut.
"Jangan dipaksakan vaksinasi booster pada saat mudik, sehingga menghindari penumpukan keramaian di tempat vaksin," kata dia.
Sementara itu, jumlah vaksin yang disediakan diperkirakan mencapai 1.000 dosis per hari di pos-pos mudik besar.