Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Dadakan, Ini Waktu Terbaik untuk Booster Sebelum Mudik

Kompas.com - 15/04/2022, 18:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.

Bagi yang belum booster, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 mewajibkan pemudik dengan vaksinasi dosis pertama untuk melampirkan hasil negatif tes RT-PCR.

Tes tersebut, sampelnya bisa diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun pemudik dengan vaksinasi lengkap, wajib melampirkan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Meski vaksinasi booster sangat dianjurkan bagi peserta mudik, tetapi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau untuk tak melakukannya mendadak atau mepet dengan hari-H keberangkatan.

Baca juga: Mengapa Syarat Mudik Lebaran 2022 Harus Sudah Divaksin Booster?

Mengapa demikian?

Butuh 1-2 minggu agar antibodi tercipta

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, antibodi atau sistem kekebalan tubuh tak langsung terbentuk begitu saja usai vaksinasi.

Menurutnya, membutuhkan satu hingga dua minggu pascavaksinasi booster agar antibodi bisa terbentuk.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum mudik.

"Masyarakat diimbau untuk tetap melakukan vaksinasi booster sebelum mudik supaya perlindungan imunitas sudah ada saat melakukan mudik," imbau Nadia, dikutip dari laman Kemenkes (15/4/2022).

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Mengeceknya

Meski terdapat imbauan untuk tak mendadak melakukan vaksinasi booster, pemerintah tetap menyediakan pos vaksinasi di sejumlah titik perjalanan mudik.

Nadia menjelaskan, vaksinasi pada pos-pos tersebut hanya sebagai upaya terakhir.

Vaksinasi di pos mudik juga sebaiknya tidak dilakukan untuk menghindari kerumunan di tempat tersebut.

"Jangan dipaksakan vaksinasi booster pada saat mudik, sehingga menghindari penumpukan keramaian di tempat vaksin," kata dia.

Sementara itu, jumlah vaksin yang disediakan diperkirakan mencapai 1.000 dosis per hari di pos-pos mudik besar.

Adapun pos-pos mudik kecil, kemungkinan menyediakan 150-300 dosis vaksin.

Baca juga: Panduan Mengisi E-HAC untuk Mudik Lebaran 2022

Pemerintah siapkan prosedur penanganan KIPI

Menyusul penyediaan posko vaksinasi saat mudik Lebaran 2022, pemerintah juga menyiapkan prosedur penanganan jika ada kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).

Beberapa persiapan antisipasi KIPI, di antaranya ambulans dan obat-obatan pereda nyeri seperti paracetamol.

"Jadi akan ada ambulans standby yang nanti akan membawa kalau memang ada kasus KIPI yang tentunya sesuai kriteria butuh perawatan di rumah sakit," ujar Nadia.

Jika KIPI yang dialami pemudik ringan, Nadia mengatakan cukup mengonsumsi pereda nyeri seperti paracetamol.

Agar mudik berjalan aman dan lancar, Kemenkes juga meminta para pengelola berbagai moda transportasi untuk memastikan pengemudi dan staf pendukung sudah mendapatkan vaksinasi booster sebelum mudik.

Baca juga: Ini Efek Bahaya Kopi Mengandung Parasetamol dan Sildenafil Temuan BPOM

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Vaksin Covid-19 yang Paling Banyak Dipakai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com