Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 10/04/2022, 13:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Jasa Raharja bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar mudik gratis 2022 bagi masyarakat umum.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @pt_jasaraharja pada Sabtu (9/4/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PT Jasa Raharja (@pt_jasaraharja)

Jasfren harus tau nih info-info penting terkait Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 dari mulai tata cara pendaftaran, persyaratan mudik gratis, dokumen yang harus dilengkapi, hingga syarat keberangkatan,” tulis akun Instagram Jasa Raharja tersebut.

Mudik gratis sendiri merupakan agenda tahunan yang digelar Kemenhub dan Jasa Raharja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Adapun tahun ini, mudik bertemakan “Mudik Sehat Bersama BUMN 2022” menyediakan kuota untuk 10.500 orang ke berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Layanan Mudik Gratis 2022: Daftar Kota Tujuan, Jadwal Keberangkatan, dan Syaratnya

Waktu pendaftaran

Pendaftaran mudik gratis bisa dilakukan sejak kemarin, 9 April 2022 dan akan ditutup pada 15 April 2022.

Untuk pendaftaran 9 April, sudah ditutup pada pukul 16.30 WIB. Namun, masih ada pendaftaran lagi yang dibuka hari ini (10/4/2022), mulai pukul 10.00-15.00 WIB.

Jam pendaftaran tersebut masih berlaku hingga penutupan pendaftaran pada 15 April 2022.

Syarat mudik gratis 2022

Masih melansir dari akun Instagram Jasa Raharja, berikut syarat yang harus dipenuhi pemudik gratis tahun ini:

  • Harus mempunyai sepeda motor dan SIM C.
  • Satu orang pendaftar dapat mengajak maksimal 4 orang dewasa (di atas 3 tahun).
  • Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dengan dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah atau Akta Lahir.
  • Surat Nikah atau Akta Lahir.
  • Satu orang mendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran bagi Warga yang Belum Vaksinasi Booster

Data yang harus diunggah

  • KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar). Nama KTP dan SIM C harus sama.
  • STNK dan pajak sepeda motor yang masih berlaku.
  • KK atau Surat Nikah atau Akta Lahir (pilih salah satu) atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP.
  • Sertifikat vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik.

Cara daftar mudik gratis 2022

Berikut cara daftar mudik gratis Jasa Raharja 2022, dilansir dari Kompas.com (9/4/2022):

  1. Daftar melalui mudik.jasaraharja.co.id.
  2. Khusus moda KAI, daftar melalui aplikasi mobileJRku.
  3. Mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan.
  4. Melakukan verifikasi ulang pada tanggal yang sudah ditentukan.
  5. Pemudik mengambil tiket mudik di tanggal yang akan diberitahukan melalui SMS atau email.

Baca juga: Penukaran Uang Lebaran Mulai 4-29 April, Begini Caranya Daftar Online

Syarat saat keberangkatan

Saat keberangkatan, pemudik wajib mematuhi syarat-syarat berikut:

  • Peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

  • Peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

  • Peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Apabila terdapat kendala dalam proses pengisian pendaftaran Mudik Sehat Bersama BUMN, Jasfren dapat menghubungi Call Center (021) 5203454 ext. 239 dan 250 pada jam kerja 08.00-15.00 WIB,” tambah Jasa Raharja dalam akun Instagram-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com