KOMPAS.com - Menjelang Lebaran 2022, kabar baik datang bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak.
Pasalnya, sejumlah daerah hingga kini masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah guna meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar.
Tanpa harus pusing membayar denda, Wajib Pajak yang ikut pemutihan bisa langsung membayar pokok PKB saja.
Adapun periode pemutihan PKB, tergantung dari masing-masing daerah.
Berikut sejumlah daerah yang masih menggelar pemutihan pajak:
Baca juga: Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak dan Undian Umrah untuk Menyambut Ramadhan
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi atau meringankan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2022.
Dua keringanan yang diberikan, antara lain:
Pemutihan dimaksudkan memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II. Program ini berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal
Dilansir dari laman Samsat Jambi, Provinsi Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 7 Januari hingga 30 April 2022.
Mengikuti pemutihan pajak di Jambi, Wajib Pajak akan mendapat keuntungan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Mengurus Kehilangan BPKB atas Nama Orang Lain
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
Menilik akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat, program ini didasari Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.
View this post on Instagram
Sementara itu, keuntungan yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online lewat Aplikasi New SAKPOLE