Adapun angka positivity rate di Indonesia telah berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 4 persen.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Mengapa Status PPKM Daerah Tetap Berlaku?
Kendati angka penurunan kasus secara nasional cukup tinggi, pemerintah terus mendorong capaian vaksinasi dosis kedua dan booster.
Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan kemudahan akses vaksinasi kepada masyarakat.
Sejak diumumkan menjadi syarat mudik lebaran 2022, capaian vaksinasi booster di seluruh provinsi Jawa-Bali mengalami peningkatan yang cukup tinggi.
Momentum tersebut tidak mengendorkan upaya pemerintah untuk terus menggenjot capaian vaksinasi di wilayah Indoesia.
Oleh karena itu, pemerintah tetap akan menyelenggarakan vaksinasi yang dilakukan setelah shalat tarawih dan tempat publik lainnya, seperti stasiun, bandara, terminal bus, pusat keramaian, dan tempat pelaksanaan mudik.
“Pemerintah belum sepenuhnya puas dengan capaian di atas. Untuk itu pemerintah akan terus bekerja menuntaskan dan keluar dari badai pandemi ini,” pungkas Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.