Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Terbaru Menjelang Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 04/04/2022, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan syarat perjalanan terbaru menjelang mudik lebaran 2022.

Aturan tersebut melengkapi arahan Presiden Joko Widodo yang telah mengizinkan warganya untuk melakukan mudik dan merayakan hari raya bersama keluarga.

Adapun ketentuan aturan perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada Sabtu (2/4/2022).

Berikut aturan perjalanan terbaru menjelang mudik lebaran 2022:

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/Antigen

1. Sudah menerima vaksin booster

Bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksinasi booster dibolehkan untuk melaksanakan perjalanan jelang aktivitas mudik lebaran 2022 tanpa perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen.

Hal tersebut sebagaimana tertulis di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto.

Baca juga: Mengacu Aturan Perjalanan Terbaru, Apakah Anak Usia di Bawah 6 Tahun Bisa Mudik?

2. Wajib hasil PCR/antigen jika baru 2 kali vaksin

Berbeda dengan pelaku perjalanan yang telah menerima vaksin booster, kelompok yang baru menerima vaksinasi dosis kedua, wajib menyertakan bukti hasil negatif PCR/Antigen.

Adapun sampel hasil negatif PCR tersebut diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara untuk hasil antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 1 x 24 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Persiapan Mudik 2022, Berikut Cara Beli Tiket KAI, Pelni hingga Kapal Ferry via Online

3. Wajib hasil PCR negatif jika baru 1 kali vaksin

Bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksinasi dosis pertama wajib menyertakan hasil PCR negatif.

Adapun sampel hasil PCR tersebut diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Jadi BBM Subsidi, Bagaimana Ketersediaan Pertalite Jelang Mudik 2022?

4. Wajib PCR negatif jika belum vaksin akibat komorbid

Pelaku perjalanan yang belum menerima vaksinasi Covid-19 lantaran memiliki penyakit komorbid dengan kondisi kesehatan tertentu, wajib melampirkan hasil PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain menyertakan hasil PCR negatif, kelompok ini juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pemudik belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Informasi Tiket KAI untuk Lebaran, Aturan Naik Kereta Api, dan Syarat Mudik

5. Anak di bawah 6 tahun tidak wajib PCR/antigen

Bagi pelaku perjalanan yang membawah anak di bawah 6 tahun, maka tidak perlu menyertakan hasil PCR/antigen negatif atas nama anak tersebut.

Kendati demikian, anak tersebut wajib didampingi oleh orang tua atau wali selama perjalanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com