11. Isi penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta
12. Isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seperti bantuan/sumbangan/hibah, warisan, dan seterusnya.
13. Bagian ini yang paling penting. Klik "Tambah" lalu isi sesuai bukti potong dari pemberi kerja. Klik "Simpan".
Baca juga: Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT
14. Isi dengan status perkawinan (kawin atau tidak kawin)
15. Pada kolom 1 isi sesuai dengan bukti potong yang diterima.
16. Isi dengan status perkawinan dan jumlah tabungan sesuai bukti potong. Secara otomatis akan muncul penghasilan kena pajak.
17. Pada bagian C hanya perlu diperhatikan jika Anda memiliki penghasilan dari luar negeri.
18. Pada bagian ini hanya perlu diisi jika Anda pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.
19. Pada bagian ini Anda dapat melihat status SPT. Jika "nihil" maka Anda bisa lanjut ke step berikutnya.
20. Pada bagian ini hanya dikhususkan bagi Anda yang secara rutin memiliki status SPT kurang bayar.
21. Apabila seluruh data sudah diberikan secara benar, lengkap, dan jelas, klik "Setuju" dan "Selanjutnya".
Baca juga: Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT
22. Anda akan memeriksa kembali SPT yang dilaporka. Jika sudah klik ambil kode verifikasi. Kode akan masuk ke email dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di DJP online.
23. Klik "Kirim SPT".
24. Apabila sudah terkirim, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik yang dikirimkan melalui email. Jika sudah, maka tahapan selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.